oleh

Saat Ramadhan, Gepeng & Anjal Kian Marak di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Hingga satu bulan sejak disahkan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang tentang Pembinaan Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan, Pengemis (Gepeng) dan Pengemen, kiranya belum berlaku efektif hingga saat ini.

Kenyataan itu terbukti menyusul kian maraknya jumlah anjal dan gepeng yang beroperasi disejumlah titik wilayah Kota Tangerang, terlebih sejak bulan ramadhan tahun ini. 

Pengamatan kabar6.com, sejumlah titik ruas jalan yang dipenuhi anjal dan gepeng diantaranya, sepanjang Jalan Veteran, Jalan M Yamin, Jalan TMP Taruna dan Jalan Lio Baru (arah menuju Bandara Soekarno Hatta), Jalan Daan Mogot, persisnya di depan Kantor Pos dan Plaza Robinso.

“Kalau ada petugas Satpol PP, ya tinggal kabur aja,” ujar Shanti (12), pengamen cilik di perempatan jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (25/7/2012).

Sementara, Ahyong (34), pengemis penderita kusta yang biasa mangkal di Jalan Lio Baru, Kota Tangerang justru mengaku belum tahu tentang pemberlakuan Perda Pembinaan Anjal dan Gepeng tersebut.

“Kalau pemerintah mau kasih makan saya, ya saya sih siap saja untuk berhenti mengemis. Tapi kalau tidak, ya saya mau makan apa kecuali dari mengemis,” ujar Ahyong sembariu memperhatikan luka akibat serangan kusta yang menggerogoti lengan dan kakinya.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang sebelumnya berharap, berlakunya Perda Pembinaan Anjal, Gepeng dan Pengamen di Kota Tangerang ini ditujukan agar empat golongan masyarakat ini tidak lagi melakukan aktifitasnya di jalan raya dan tempat umum.

“Sanksi ini bukan hanya dikenakan kepada anjal, gepeng dan pengamen, namun juga masyarakat umum di Kota Tangerang yang memberikan mereka uang di jalan raya dan tempat umum. Bahkan, sanksinya lebih berat lagi, yakni kurungan penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp5 juta,” kata Erlan Rustarlan, Kepala Dinsos Kota Tangerang.(iqmar)

 

Print Friendly, PDF & Email