oleh

Saat Orang Tua Dipenjara karena Kasus Penganiayaan Anak, Bagaimana KPAI Lindungi Korban

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah komisi yang memperjuangkan hak anak sebagai sesuatu yang harus dilindungi karena merupakan aset bagi bangsa.

Lantas bagaimana cara KPAI melindungi anak saat anak menjadi korban kekerasan yang dilakukan orang tuanya dan bagaimana cara pengurusan korban saat orang tua dipenjara.

Komisioner KPAI Margarate Aliatul Maimunah yang mengambil contoh kasus ibu aniaya anak kandung yang terjadi di Ciputat, anak yang menjadi korban pertama-tama akan dilakukan rehabilitasi. Menurut dia, anak tersebut haruslah direhabilitasi oleh lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Ketika orang tua anak itu dipenjara karena sebuah penganiayaan terhadap anak kandungnya tersebut, dijelaskan Margarate, anak akan diserahkan ke P2TP2A untuk masa rehab.

“Nanti kita akan koordinasi bersama kapolres dan P2TP2A terkait dengan penanganan anak ini, kita hilangkan dulu trauma nya anak dari kekerasan yang dialami,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Lengkong Gudang, Serpong, Senin (23/11/2020).

Menurutnya, masa rehabilitasi tidak bisa dilakukan dalam waktu sehari maupun semingggu, karena rehabilitasi tergantung trauma fisik dan psikis si anak yang menjadi korban. Masih menurutnya, anak tersebut nanti dikategorikan apakah memiliki trauma berat atau sedang, hal itu tergantung kondisi anak.

“Itu tergantung kondisi anak, abis itu baru-baru dipikirkan, kan orang tua masih ada, kan saudara masih ada, yang penting dia direhabilitasi dulu oleh lembaga terkait,” tutupnya.

**Baca juga: LPAI Tangsel Kecewa Debat Pilkada tak Ada Paslon Angkat Isu Anak

Diberitakan sebelumnya, tersangka ibu aniaya anak kandungnya berinisial LQ (22) di Jalan Cempaka Raya, Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman diatas 5 tahun keatas. Jika hukumannya ditambah 1/3 dari hukuman yang ada atau 5 tahun, maka maksimalnya jadi 6 tahun. (eka)

Print Friendly, PDF & Email