Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Afroni Sugiarto, mengatakan, anggota menangkap pelaku pencurain motor dan 4 pelalu pencurian kabel antena saat beraksi menjelang sahur.
Menurut Afroni, pertama ditangkap tersangka Amay. “Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terdapat kunci letter T di kantongnya. Kami tangkap karena gerak geriknya sudah mencurigakan,” ujar Kapolsek, Senin (22/7/2013).
Tersangka Amay, lanjut kapolasek merupakan residivis. Dari tangan tersangja Amay, polisi menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio berikut kunci letter T.
Terasngka dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sementara itu, polisi bersama warga juga menangkap empat pelaku pencurian di pabrik antena di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis.
“Tersangka MT dan teman-temannya, ditangkap oleh warga saat sedang beraksi di Pabrik Antena,” ujar Kapolsek. Keempat tersangka kini mendekam disel tahnan Polsek Pasar Kemis. (HP/sak)