oleh

Saat Andika Hazrumy dengar Keluhan Soal Zonasi PPDB di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah orangtua mengeluhkan langsung soal zonasi dalam PPDB 2019 kepada Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy saat meninjau pelaksanaan PPDB di SMAN 2 Kota Tangerang Selatan, Selasa (18/6/2019).

“Saya khawatir kalau kemudian anak saya tidak lolos di sini, lalu terpaksa harus memilih sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal kami, sementara sekolah tersebut kan tidak sebagus sekolah yang kami inginkan seperti di sini,” kata Eka (50), salah seorang dari orangtua calon yang langsung menghampiri Andika.

Dia mengeluhkan diberlakukannya sistem zonasi sehubungan dengan belum meratanya kualitas sekolah di wilayah Provinsi Banten.

Selain masalah zonasi, Andika juga mendengar keluhan para orangtua soal minimnya kuota jalur berprestasi pada PPDB kali ini.

Menurut Yuli (29), kuota jalur berprestasi yang hanya 5 persen telah membuat iklim berkompetisi calon siswa berprestasi di sekolah yang dituju menjadi sangat tinggi alias semakin kecil peluangnya untuk lolos.

“Padahal kan anak saya sudah bekerja keras si SMP untuk menjadi anak yang berprestasi dengan harapan bisa masuk ke SMA favorit,” ujarnya.

Mendapati keluhan tersebut, Andika mengatakan, sistem zonasi diberlakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dengan tujuan untuk memberikan rasa adil kepada masyarakat, dalam rangka menjamin semua warga negara untuk dapat bersekolah.

“Di satu sisi, pemerintah tentu saja saat ini termasuk Pemprov Banten tengah berupaya sekuat tenaga untuk menyamakan kualitas semua sekolah yang menjadi kewenangan kami, yaitu SMA Negeri sederajat di wilayah Provinsi Banten,” imbuhnya.

Andika menambahkan, para orangtua calon siswa SMA Negeri sederajat di Provinsi Banten tidak perlu khawatir tidak dapat memasukkan anaknya untuk bersekolah di SMA Negeri sederajat, kalau pun kemudian hasil pendaftaran di sekolah yang dituju menyatakan calon siswa tidak lolos.

Hal itu mengingat Dinas Pendidikan Provinsi Banten akan mendistribusikan calon siswa yang dinyatakan tidak lolos di sekolah yang dituju, ke sekolah lain di mana calon siswa dinyatakan memenuhi kriteria untuk diterima.

“Makanya kan ketentuannya sudah menyebutkan kalau calon siswa hanya bisa mendaftar di satu sekolah, karena nanti sistem dinas pendidikan akan mendistribusikan calon siswa ke sekolah lain,” kata Andika yang dalam kunjungannya kali ini juga didampingi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Engkos Kosasih.

**Baca juga: PPDB SMAN1 Balaraja Diwarnai Rebutan Nomor Antrian.

Terkait keluhan Yuli, Andika mengatakan, prinsipnya kebijakan PPDB yang diberlakukan saat ini adalah untuk menjamin hak semua warga Negara untuk dapat bersekolah dan mendapatkan Pendidikan yang sama.

“Jadi keluhan Ibu Yuli ini nanti tidak akan ada lagi karena nanti semua sekolah ya sekolah favorit. Doa kan kami Pemprov Banten yang berwenang terhadap sekolah SMA Negeri sederajat di Provinsi Banten untuk dapat meningkatkan dan menyamakan kualitas semua sekolah yang menjadi kewenangan kami dalam waktu dekat ini,” Andika menanggapi keluhan terkait pelaksaan PPDB 2019. (Den)

Print Friendly, PDF & Email