oleh

Rutan Serang Pastikan Direktur PT BGD Tidur Pakai Tikar

image_pdfimage_print
Lapas Serang.(bbs)

Kabar6-Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang, memastikan tidak memberikan hal khusus kepada Ricky Tampinongkol, Direktur PT Banten Global Development (BGD), tersangka kasus suap Bank Banten.

Kepastian itu disampaikan Kepala Rutan Klas II B Serang, Prihartati, Selasa (02/02/2016). Ricky Tampinongkol, dipastikan tidur bersama nara pidana (napi) koruptor lainnya berlasakan tikar.

“Tidak ada yang di spesialkan. Sekamar ada sembilan warga binaan korupsi. Tidur hanya beralaskan tikar, hanya ada kipas angin saja,” kata Kepala Rutan Klas II B Serang, Prihartati, Selasa (02/02/2016).

Prihartati menambahkan, bila Ricky Tampinongkol di antar ke Rutan Klas II Serang pada Kamis 28 Januari 2016 oleh tiga orang petugas KPK.

Dirinya pun memastikan bahwa pria asal Manado tersebut dalam kondisi sehat dan sudah bisa bersosialisasi dengan napi lainnya.

“Kita sudah menerima Ricky dari KPK, Kamis kemarin. Dia (Ricky) menghuni kamar nomor 13 bersama narapidana kasus korupsi lainnya,” tegasnya. **Baca juga: Dirut PT BGD Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Bank Banten.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Ricky Tampinongkol mendekam di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta, karena di sangkakan melakukan suap terhadap dua anggota DPRD Banten, yakni Sri Mulya (SM) Hartono dan Tri Satrya Santosa guna memperlancar izin pendirian Bank Banten. **Baca juga: Polisi Diduga Selundupkan Sabu ke dalam Rutan Serang.

Ricky Tampinongkol dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email