oleh

Rutan Kelas 1 Tangerang Deklarasi Anti Narkoba dan Pungli

image_pdfimage_print

Kabar6-Deklarasi Anti Narkoba dan Pungutan Liar (Pungli) diadakan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tangerang, Senin (22/10/2018).

Kegiatan yang dibuat untuk seluruh petugas pemasyarakatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, dan Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Majid.

Kepala Rutan Tangerang, Dedy Cahyadi memulai membuka acara dengan menandatangani Deklarasi Anti Narkoba dan Pungli kemudian diikuti oleh seluruh pegawai Rutan Kelas 1 Tangerang baik PNS maupun CPNS.

“Dengan deklarasi ini diharapkan bagi seluruh petugas agar menghindari Narkoba dan Pungli,” katanya saat membuka deklarasi, Senin pagi.

Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman menjelaskan, surat edaran direktur pemasyarakatan terkait pencegahan gangguan keamanan di lapas dan rutan, serta instruksi lisan menteri Hukum dan HAM RI.

“Penjagaan dan penggeledahan barang bawaan pengunjung harus lebih ditingkatkan lagi. Jangan sampai ada cela bagi pengunjung dapat memasukkan barang-barang terlarang seperti alat komunikasi, senjata, dan narkoba,” tegasnya.

Taufiqurrakhman menambahkan, selain memperketat penjagaan seorang pegawai pemasyarakatan juga harus terhindar dari pungli. Taufiqurrakhman bahkan mengatakan akan ada sanksi tegas bila diketahui ada pegawai pemasyarakatan yang terlibat pungli.

“Jangan sampai ada pegawai yang melakukan pungli. Apalagi sampai terlibat memasukkan benda-benda yang dilarang kedalam Lapas atau Rutan,” ujarnya.

Usai mendapatkan pengarahan, seluruh pegawai Rutan Kelas 1 Tangerang yang berjumlah 140 orang melakukan test urine.**Baca juga: Satpol PP Kecamatan Kelapa Dua Tertibkan Spanduk.

“Seluruh hasil test urine pegawai negatif. Ini adalah bukti bahwa kami tidak hanya melarang saja, namun kami juga menjauhi narkoba,” tutup Dedi.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email