oleh

Rumah Penerima Bansos Covid-19 di Pandeglang Dipasang Stiker Miskin

image_pdfimage_print

Kabar6-Desa di Kabupaten Pandeglang telah melakukan pendataan dan pengusulan dana bantuan sosial terdampak Covid-19 ke pihak kecamatan. Salah satunya Desa Girijaya Kecamatan Saketi.

Nantinya para penerima bantuan langsung tunai (BLT) akan dipasangi stiker penerima dana desa sebagai bentuk transparansi pemerintah desa kepada warganya. Namun jika dilepas oleh penerima dianggap mengundurkan diri sebagai penerima BLT dana desa.

“Kami melakukan pendataan warga cara dengan mengumpulkan KTP/KK yang belum menerima bantuan dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten,” kata Kepala Desa Girijaya Tedi Setiadi, Jumat (17/4/2020).

Mekanismenya setelah terkumpul, pihaknya melakukan koordinasi untuk di verifikasi layak dan tidak untuk mendapatkan bantuan BLT. Hal itu sesuai dengan dari Dinas Sosial dan BPS tentang standar miskin.

“Kami melihat BDT (Bank Data Terpadu) terdahulu, ada berapa (BDT/ lama, baru dijumlahkan dengan yang baru di data kemudian disesuaikan dengan APBDes,”ujarnya.

Untuk menyalurkan BLT dari DD Girijaya, pihaknya menggelontorkan anggaran sebesar Rp 282.708.300 untuk 395 calon penerima BLT yang diusulkan. Tedi berharap ada bantuan lain yang diterima warganya dari Pemprov maupun pemerintah pusat sehingga warga yang belum mendapatkan bantuan bisa tercover pemerintah.

“Kurang lebih dana desa Girijaya sebesar 30 persen atau Rp 282.000.000 untuk warga Girijaya yang berupa tunai. Mudah-mudahan Banprov bisa digunakan untuk sembako dan pusat juga ada lagi bantuan. Sehingga daftar BDT lama dengan yang Baru bisasa tercover,”ujarnya.

Camat Saketi Hasan Basri mengatakan, sebanyak 14 desa sedang menunggu hasil verifikasi Dinsos untuk memastikan warga yang mendapatkan program dari Pusat, Provinsi dan Pemda Pandeglang.

**Baca juga: Kontak dengan WN Bangladesh, Puluhan Santri di Pandeglang di Rapid Test, Hasilnya?.

“Database warga Pra Sejahtera sudah ada di masing-masing desa. Desa sedang mempersiapkan Perubahan APBDes terkait Permendes nomor 6 tahun 2020,” terangnya.

Syarat warga yang menerima bantuan adalah keluarga miskin dan keluarga penerima BLT dari Dana Desa (DD) itu keluarga yang kehilangan mata pencahariannya.

Kemudian penerima juga belum terdata menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu prakerja, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau penyakit kronis.(aep)

Print Friendly, PDF & Email