oleh

Rumah Mewah dan Tanah di Tangsel Hasil Korupsi Bank Banten Disita

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa menyita sebidang lahan dan satu unit rumah mewah di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Aset tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Banten senilai Rp 65 miliar.

“Penyitaan terhadap aset milik tersangka RS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan kepada kabar6.com Jum’at (2/9/2022).

RS dijerat atas kasus korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten tahun 2017.

**Baca Juga: Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Halangi Penyidikan Kasus Ferdy Sambo Cs

Hebron menerangkan, penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa Lahan dengan luas 1427 meter persegi terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06 RW 16, Kelurahan Pondok Pucung.

Kemudian juga penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2 RT 02 RW 05, Kelurahan Pondok Karya.

“Sertifikat hak milik aset yang disita milik istri tersangka yang berinisial IPS,” terang Hebron.

Menurutnya, bahwa terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara
dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email