oleh

Rumah Mantan Kadinkes Tangsel di Delatinos BSD Digeledah

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim penyidik Kejaksaan Agung RI menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Kadinkes Tangsel) Dadang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada penggeledahan tersebut petugas menyita sejumlah barang-barang berharga.

Pantauan langsung di Perumahan Delatinos Blok J-6, Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, sejumlah petugas menggeruduk rumah Dadang. Disaksikan istri Dadang, petugas tampak leluasa mencari sejumlah barang bukti untuk kelengkapan proses penyidikan.

“Pencarian barang bukti ini terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan dan pembangunan Puskesmas yang dilakukan oleh tersangka D,” terang Widado, salah satu petugas penyidik Kejaksaan Agung RI kepada wartawan, Jum’at (28/11/2014).

Diberitakan kabar6.com sebelumnya, aparat dari Korps Adhyaksa di Gedung Bundar, Jakarta, secara resmi telah menetapkan Dadang sebagai tersangka atas kasus pembangunan sarana dan prasarana gedung puskesmas serta pembebasan lahan tahun 2011-2012.

Ketetapan hukum sebagai tersangka itu mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014.Dadang diduga telah berupaya memperkaya sendiri sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Azas praduga tidak bersalah itu didukung oleh dua alat bukti yang cukup untuk menyeret tersangka ke meja hijau serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai konstitusi. **Baca juga: Staf Kejari Tigaraksa Diteror Orang Tak Dikenal.

“Pengadaan lahan Puskesmas Pondok Cabe,” tambah Widado. Ia menjelaskan, setelah mendatangi rumah Dadang pihaknya juga akan menuju tiga lokasi terpisah lainnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email