oleh

Rumah Ibadah Dibuka Kembali, Kapolres Tangerang : Masyarakat Harus Patuh Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6 – Setelah beberapa bulan ditutup untuk umum karena wabah Covid-19 atau virus corona, kink rumah ibadah kembali dapat digunakan oleh masyarakat.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, semua elemen masyarakat wajib mengikuti aturan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. New normal, kata Ade, adalah tatanan, kebiasaan, atau perilaku yang baru berbasis pada adaptasi untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan.

“Kami minta masyarakat hidup disiplin dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” katanya, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Ade, meski masyarakat dapat kembali melaksanakan aktivitas pada masa new normal, namun aspek kesehatan tetap paling dikedepankan. Oleh karena itulah, lanjut dia, setiap hari institusi pemerintahan memberikan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan yang ketat.

**Baca juga: Warga Berkerumun Saat Pembagian Bansos di Rajeg, Lurah : Warga Bandel.

Untuk mendukung aturan protokol kesehatan yang di terapkan pemerintah, Ade memimpin jajaran Polresta Tangerang melaksanakan bakti sosial (baksos) untuk warga Perum Bumi Indah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dengan memberikan diantaranya beras, obat-obatan, masker, dan alat pelindung diri (APD).

“Semoga bantuan dapat bermanfaat dan sosialisasi new normal protokol kesehatan dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email