oleh

Rumah Digusur, 33 Warga Batu Ceper Bakal Tempuh Jalur Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan warga Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper yang menjadi korban berencana menggugat Pemerintah Kota Tangerang. Langkah hukum ini mereka pilih sebagai bentuk perlawanan penggusuran yang dinilai sewenang wenang.

“Kami memilih menempuh jalur hukum karena pengusuran ini sarat dengan kejanggalan,” ujar salah seorang warga Dadang Supriyatna kepada Kabar6.com, Selasa (16/4/2019)

Dadang mengatakan ada 33 jiwa yang menghuni empat rumah menjadi korban penggusuran tersebut. Menurut dia, warga telah menempati lahan itu sejak tahun 1959.

“Selama ini tidak ada masalah apa-apa,” katanya.

Bahkan, kata Dadang, setiap tahun mereka selalu membayar PBB.

“Memang untuk sertifikat kami tidak punya karena kami adalah ahli waris dari orang tua kami,” katanya.

Dadang mengatakan warga korban gusuran ini tidak mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Kota Tangerang.

Julaiha warga lainnya berharap Pemerintah Kota Tangerang memberikan ganti rugi atas tanah dan bangunan yang mereka tempati puluhan tahun tersebut.

“Ganti rugi, saya sudah tua enggak mungkin beli tanah. Sekarang jangankan beli tanah makan saja susah,” ujar wanita 59 tahun ini.

Kasubag Bantuan Hukum Pemerintah Kota Tangerang Budi Dharmawanto Arief mengatakan hingga kini Pemkot Tangerang tidak memiliki aturan untuk membayar ganti kerugian atas dasar penguasaan lahan warga Kelurahan Batu Jaya tersebut.

“Karena lahan itu tercatat sebagai aset Pemkot Tangerang,” katanya.**Baca Juga: Awas, Parkir Sembarangan di Jalan Protokol Serang Siap-siap Diderek.

Pemerintah Kota Tangerang melakukan penggusuran terhadap puluhan kepala keluarga itu karena lokasi tersebut untuk perluasan SD Negeri 1 Batu Jaya. Eksekusi tanah dan banguna warga telah dilakukan secara bertahap sejak Maret 2018 lalu.(Eko)

Print Friendly, PDF & Email