1

Rugikan Keuangan Negera Rp663 Juta, Kades di Lahat Digulung Kejaksaan

Kabar Sumsel-Kejaksaan Negeri Lahat kembali menetapkan 1 orang tersangka berinisial MW dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Tersangka MW merupakan Kepala Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun 2020.

“Sebelum penetapan tersangka, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait,” Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat, Zit Muttaqin dalam keterangan kepala kabar6, Rabu (24/7/2024).

Ia mengatakan pemeriksaan tersebut ditemukan modus operandi tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya.

**Baca Juga: Apel HBA ke-64, Kajari Kabupaten Tangerang Tekankan Penegakan Hukum Modern

Tersangka MW diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa perbuatan Tersangka MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663 juta. Selanjutnya terhadap Tersangka MW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat,” tandasnya. (Oke)