oleh

RSUD Kabupaten Tangerang Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima

image_pdfimage_print

Kabar6-Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang terus berbenah dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien, hal ini dibuktikan dengan capaian lulus akreditasi.

RSUD Kabupaten Tangerang telah dinyatakan lulus akreditasi dengan predikat tertinggi atau predikat paripurna bintang 5 oleh lembaga independen Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Kabar menggembirakan ini merupakan langkah rumah sakit umum untuk terus melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan profesionalisme.

Direktur RSUD Kabupaten Tangerang Naniek Isnaini menjelaskan, predikat paripurna ini membuktikan bahwa pelayanan di RSUD Kabupaten Tangerang telah memenuhi standar palayanan dan manajemen yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah, predikat paripurna bintang lima kita raih sehingga memacu kita agar lebih melatani masyarakat dengan baik dan profesional,” ucap Naniek yang juga mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moh. Maesal Rasyid dalam kesempatan lain mengungkapkan rasa syukur dalam perolehan akreditasi paripurna predikat tertinggi, sehingga semua pelayanan lebih dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat Tangerang.

“Semua prestasi ini diraih semata-mata bermuara untuk melayani masyarakat kabupaten tangerang khusuanya, dan umumnya tangerang raya,” ungkap pria yang akrab disapa Rudi kepada Kabar6.com

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menambahkan akreditasi ini merupakan syarat mutlak bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015.

Dimana akreditasi yang dilakukan oleh KARS melingkupi penilaian kepada pelayanan rumah sakit, alat kesehatan, hingga standar pelayanan tenaga kesehatan.

**Baca juga: Besok, Bupati Zaki Berangkatkan Tiga Kloter Jamaah Haji ke Pondok Gede.

“Hal ini juga untuk memastikan masyarakat sebagai peserta JKN mendapatkan kesehatan yang bermutu dan aman di faskes tingkat pertama maupun tingkat lainnya, karena sesuai dengan kebijakan terbaru, rumah sakit yang tidak melakukan perpanjangan akreditasi akan diputus kontrak dengan BPJS Kesehatan,” ungkap Zaki setelah menerima Dirut RSU Tangerang beserta jajaran di ruang kerjanya, Selasa, (9/7/2019)

Selamat kepada Tim RSUD Kabupaten Tangerang, lanjut Zaki, dengan diraihnya akreditasi paripurna ini agar seluruh jajaran terus fukus melayani pasien hingga mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sehat.

“Selamat kepada jajaran RSUD Kabupaten Tangerang, terus tingkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat,” tutup Zaki.(N2P)

Print Friendly, PDF & Email