oleh

RSU Tangsel Perhatikan Sistem Keperawatan Setiap Pasien

image_pdfimage_print
Asep Sopari saat memberikan pelatihan sistem keperawatan.(ist)

Kabar6-Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sangat memperhatikan sistem keperawatan terhadap setiap pasien. Perawat sangatlah penting karena menjadi tulang punggung bagi setiap rumah sakit yang mengurusi pasien selama 24 jam.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Keperawatan, Asep Sopari kepada wartawan, kemarin. “Jadi pasien yang sedang sakit dalam kondisi apapun dan keluhan apapun sangat membutuhkan perawat‎,” ungkapnya.

Menurutnya, karena kondisi pasien yang masuk rumah sakit bukan orang dalam kondisi bagus. Tapi rata-rata dalam Kondisi Buruk yang juga bisa berujung kematian.

Asep jelaskan, untuk mengantisipasi hal yang paling buruk maka setiap perwat wajib memiliki dasar ilmu ‎keperawatan.‎ Di RSU Kota Tangsel ada sebanyak 220 orang tenaga perawat dan bidan.

Sebagai upaya untuk menghindari hal-hal diatas setiap tahun dianggarkan pelatihan bagi perawat yang berdinas.

“Di sini yang belum mendapat latihan namun bagi yang sudah tentunya tidak di latih lagi. Mereka akan di latih khusus sesuai dengan masing masing bagiannya,” jelas Asep.

Misalnya, perawat yang berdinas di ICU akan di latih khusus penanganan darurat bagi pasien. Begitupun bagi yang bertugas di ruang NICU Neonatus khusus bayi juga akan diberikan pelatihan khusus untuk menangani.

‎Pelatihan bertujuan memberikan pemahaman akan pentingnya perawat dan pentingnya peraturan. Mengapa penting, karena masyarakat juga memerlukan perlindungan terhadap tindakan perawatan

“Dengan undang-undang ini perawat bekerja sesuai aturan. Jadi di undang-undang ini masyarakat yang menerima pelayanan maupun perawatnya sama sama terlindungi,” ungkap Asep.

Sehingga apa bila ada perawat semena-mena maupun salah dalam bekerja masyarakat juga bisa menuntut. Ketentuan diatas telah tertuang dalam Undang-undang keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

“Yang isinya secara luas mengatur praktek keperawatan. Idealnya seorang perawat harus memiliki ilmu keperawatan yaitu dinyatakan lulus dari sekolah perawatan,” papar Asep.

Setelah lulus Sebelum bekerja harus Memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR yang di keluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia dibawah kendali Kementerian Kesehatan.

Jika nanti undang-undang ini sudah turun yang diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) maka terbentuk consil kesehatan.‎ Yaitu, lembaga independen yang bertanggung jawab langsung dibawah presiden.

“Setiap perawat itu sebelum bekerja harus Punya Basic Like suport. Setiap perawat harus bekerja sesuai dengan Undang-undang Ini karena diatur ancaman pidana dan juga denda uang‎,” tambahnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email