oleh

RPJMD Molor, LKP Kritik Kinerja Pemkot dan DPRD Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi, kembali mengkritisi kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Kali ini, Jandi menyoroti soal molornya penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menurutnya, molornya RPJMD menjadi bukti lemahnya kinerja pihak eksekutif maupun legislatif dalam melakukan fungsi, kewajiban dan tanggungjawab sebagai seorang pimpinan daerah.

“Pihak Pemkot dan DPRD Kota Tangerang sama-sama lemah dalam melakukan fungsi dan kewajibannya. Mereka justru terkesan tidak memperhatikan mana bagian yang terpenting dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya, Selasa (12/8/2014).

Tidak hanya itu, lanjut Jandi, keterlambatan penetapan RPJMD itu dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

“Dalam peraturan itu disebutkan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik,” tegas pria yang juga adalah Dosen Fisip Universitas Muhamadiyah Tangerang (UMT) ini.

Artinya, urai Jandi, sang kepala daerah hingga saat ini belum melaksanakan atau membuktikan tahapan yang ada dalam visi misinya saat kampanye dulu.

“Jadi, bukan cuma janjinya yang belum dilaksanakan, tahapan menuju janjinya saja belum selesai,” sindirnya, dengan logika.

Lebih jauh dia memaparkan, munculnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah sebelum disahkannya Perda RPJMD, justru dikhawatirkan akan menimbulkan banyak permasalahan pada akhirnya.

“Meskipun kebijakan itu baik. Sebab, jika RPJMD belum disahkan, artinya wilayah itu belum memiliki arah pembangunan yang jelas,” tukasnya.

Untuk itu, Jandi berjanji akan segera menyurati Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dan Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, agar sedianya dapat memaksimalkan kinerjanya, selaku pimpinan daerah.

“Saya secepatnya bakal kirim surat kepada Walikota dan juga DPRD Kota Tangerang,” pungkasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan pihak DPRD Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi. Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine serta Wakil Ketua DPRD Bonie Muhfizar saat dihubungi melalui telepon selulernya belum mau menjawab.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang seperti menyalahkan pihak DPRD, terkait RPJMD yang belum juga disahkan hingga saat ini. Pasalnya, Pemkot mengaku telah menyerahkan RPJMD ke DPRD sejak Mei 2014 lalu.

“Komentar Kepala Bappeda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto kaitan RPJMD, bahwa dari kita sudah sesuai waktu. Silahkan konfirmasi ke dewan, karena bolanya lama didewan,” ujar Sugiharto Achmad Bagja, Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Tangerang, Senin (11/8/2014). **Baca juga: RPJMD Molor, Pemkot Tangerang Salahkan Dewan.

Seharusnya, lanjut Ugi, sisa waktu 1 bulan tersebut, dapat mencukupi pelaksanaan tahapan pengesahannya. “Saat ini dewan masih melakukan hearing-hearing. Seharusnya 1 bulan sudah di syahkan sesuai dengan Permendagri nomor 54/2014,” tukasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email