oleh

Rp 38 Miliar DAK Provinsi Banten Batal Dilelangkan Akibat Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak Rp 38 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Banten batal dilelangkan.

Hal itu menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Keuangan RI nomor S-274/MK 07/2020 tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa dari dana DAK untuk pembangunan fisik Tahun 2020, agar selanjutnya direalokasikan untuk keperluan penanganan cobid-19 di daerahnya masing-masing.

SE Kemenkeu tersebut sebelumnya juga telah disebar kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota di Indonesia, termasuk Banten, dan ditandatangani Menkeu Sri Mulyani Indrawari tanggal 27 Maret 2020 kemarin.

Kasubag Pengadaan Barang/Jasa Banten pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banten, Saiful Bahri Maemun mengatakan, sedikitnya sudah ada 4 paket pekerjaan pembangunan fisik dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Banten yang sebelumnya telah masuk ke ULP Banten untuk kemudian dilelangkan, kemudian batal.

Dari keempat paket pekerjaan fisik yang bersumber dari DAK tersebut, Nilainya mencapai pagu anggaran Rp 38 miliar, dengan total HPS berkisar Rp 35 miliar.

“Sudah sempat akan dilelangkan, tapi karena ada SE akhirnya kita (ULP) batalkan,” terang Saiful kepada Kabar6.com, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, dengan dikeluarkannya SE Menkeu tersebut, akan sangat mungkin akan ada paket-paket pekerjaan kontruksi fisik lainnya yang bersumber dari dana DAK ikut dibatalkan, bergantung kebututuhan daerah dalam menangani penularan covid-19 di Provisi Banten agar bisa terus ditekan.

“Mengenai jumlahnya saya tidak hapal, berapa total keseluruhan alokasi dana DAK yang diterima Pemprov Banten. Mungkin datanya ada di BPKAD. Namun, untuk saat ini, yang sudah ada dan dinyatakan batal lelang nilainya mencapai Rp 38 miliar,” beber Ipul.

**Baca juga: Cegah Corona, Gerakan Santri Mengabdi Banten Bagikan Masker Gratis.

Meski begitu, lanjut Ipul, pembatalan atau realokasi anggaran DAK untuk pembangunan kontruksi di Banten dan kemudian direalokasikan untuk penangaan covid-19 itu hanya berlaku untuk pada pekerjaan fisik yang bukan ada pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan saja.

Selebihnya, sangat dimungkinkan sebagaimana SE dari Kemenkeu yang sebelumnya telah disebar. (Den)

Print Friendly, PDF & Email