oleh

Rifky, Pembunuh Sopir Angkot Jurusan Cikokol-Celedug Ditangkap Polsekta Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah buron selama lima tahun, Rifky (21), pria kelahiran Lampung, ini harus mendekam di sel tahanan Polsekta Tangerang.

Ya, Rifky merupakan buronan atas dugaan kasus pembunuhan serta penganiayaan berat terhadap Febi, sesama sopir angkot jurusan Cikokol-Celedug di Jalan Sudirman depan Pom Bensin Pengayoman Cikokol.

Peristiwa bermula pada 1 Mei 2014, saat itu pelaku Rifki dan korban cek-cok karena rebutan penumpang, permasalahan tersebut sedianya sudah dimusyawarahkan, namun ternyata pelaku tidak puas.

“Akhirnya pelaku bertemu korban di daerah Mal Tangcity, disitulah dilakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, alat yang digunakan adalah sebuah pisau,” ungkap Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim di Mapolsek Tangerang, Senin (18/3/2019).

Sementara itu, Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono mengatakan, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Manggala, Kabupaten Tulang Bawang, Polsek Tangerang di Back Up Resmob Polrestro Tangerang melakukan pengejaran dan penangkapan Kamis (14/3/2019) beberapa hari yang lalu.

“Pelaku Rifki berhasil kita amankan dan langsung digiring kepolsek Tangerang guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ewo.**Baca juga: Survei SMRC: Jokowi-Prabowo Bersaing Ketat Di Banten.

Pelaku dijerat dengan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara atau dengan denda paling banyak 3 Miliar.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email