oleh

Ribuan Warga Kota Tangerang Belum Terima e-KTP

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejak diluncurkan pada Tahun 2011 silam, sekitar 163 ribu warga Kota Tangerang hingga kini masih belum mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau (e-KTP), meskipun telah melakukan perekaman data biometric.

Untuk tetap dapat melakukan aktifitas, Pemkot Tangerang akhirnya kembali menggunakan KTP SIAK atau KTP Sistem Administrasi Kependudukan sebagai pengganti e-KTP.

Setiap harinya, ratusan warga Kota Tangerang yang ingin mendapatkan Kartu Tanda Penduduk untuk berbagai keperluan seperti perbankan, administrasi pemerintahan, sekolah hingga kepolisian tetap memadati Kantor Kecamatan untuk mendapatkan KTP.

Ironisnya, e-KTP yang sebelumnya digadang gadang digunakan sebagai pengganti KTP Sistem Administrasi Kependudukan atau KTP SIAK dan mampu memangkas berbagai permasalahan kependudukan, kini kondisinya justru semakin tidak jelas.

Ribuan warga kota tangerang yang sebelumnya sudah melakukan perekaman biometrik pun hingga kini belum juga menerima e-ktp seperti yang dijanjikan sebelumnya.

Hal ini diakui Jamal, salah satu warga Kecamatan Pinang. Ia yang akhirnya terpaksa kembali menggunakan KTP reguler atau SIAK lantaran e-ktp yang mereka tunggu  hingga kini tidak juga selesai. Padahal mereka telah melakukan perekaman biometric sejak setahun lalu.

“Habis mau bagaimana lagi mas, kita sudah melakukan perekaman sejak setahun lalu. Nyatanya e-KTP tidak juga dapat diambil, dengan alasan belum selesai dicetak di Kemendagri,” ungkapnya.

Hal sama diakui Nisom Sopandi, Salah satu Ketua Rt di Kecamatan Pinang. Ia mengakui jika baru sebagian kecil dari warganya yang sudah menerima e-KTP. Sementara sebagaian besar lainnya justru belum selesai.

“Meskipun sudah sebagian besar melakukan perekaman, tapi baru sebagian kecil dari warga saya yang e-KTP nya sudah selesai dicetak dan dibagikan ke warga,” ungkapnya

Sementara menanggapi banyaknya keluhan di masyarakat terkait lambatnya proses pencetakan e-KTP ini, Gunawan Priahutama, Kepala Camat Tangerang tidak mampu berbuat banyak, lantaran seluruh kewenangan ada di Kementrian Dalam Negeri.

Sementara untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat terkait penggunaan KTP ini, Pemkot Tangerang akhirnya kembali memberlakukan KTP SIAK yang masih ditandatangani camat setempat.

“Untuk tetap dapat melayani masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang memberikan KTP SIAK sebagai pengganti e-KTP untuk keperluan administrasi. Nantinya KTP regular ini akan ditukar jika e-KTP mereka telah selesai dicetak Kementrian Dalam Negeri,” jelasnya

Hal senada diungkapkan walikota tangerang Arief R Wismansyah. Menurutnya, Pemkot Tangerang membutuhkan kepastian terkait program e-KTP yang sudah diluncurkan kemendagri sejak 2011 silam ini.

Nantinya, jika program ini selesai dilakukan Pemkot Tangerang juga akan menerapkan kewajiban penggunaan e-ktp ini untuk berbagai keperluan seperti mendaftar CPNS serta mencari kerja. Karena e-KTP ini dapat digunakan sebagai penyaring arus urbanisasi yang masih marak ke Kota Tangerang.

Seperti diketahui, hingga juli lalu  tercatat ada 974 ribu masyarakat Kota Tangerang yang telah melakukan perekaman biometrik e-KTP. **Baca juga: Resahkan Warga, Polisi Sepatan Tangkap Cumi di Kebun.

Dari jumlah tersebut, terdapat 163 ribu e-KTP yang hingga kini belum tercetak dan masih menyisakan sekitar 300 ribu warga yang belum melakukan perekaman biometric.(rani)

Print Friendly, PDF & Email