oleh

Ribuan PBI Pusat Dicoret, Katanya Diganti Peserta Baru, Kenyataan Datanya Turun

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 283.509 warga miskin di Provinsi Banten yang dicoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI pusat rencananya akan digantikan dengan peserta baru.

Namun kenyataannya, berdasarkan data yang dihimpun kabar6.com, penerima iuran PBI pemerintah pusat itu justeru mengalami penurunan, khususnya di Provinsi Banten sendiri.

Menurut data yang diperoleh, penerima iuran PBI pusat mengalami penurunan dari sebelumnya berjumlah 3.600.379 orang pada bulan Juli kemarin, kemudian turun menjadi 3.365.801 pada bulan Agustus ini.

Kejadian tersebut bersamaan pula dengan dikeluarkannya siaran pers dari BPJS Kesehatan pusat, 31 Juli 2019 kemarin, yang berbunyi, BPJS Kesehatan menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan tahun 2019 tahap Keenam, per 1 Agustus 2019 sejumlah peserta tidak didaftar lagi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan dan secara bersamaan didaftarkan peserta pengganti.

Demikian siaran pers tersebut seperti disampaikan Kepala BJS kesehatan Serang, Sofyeni, 15 Agustus kemarin.

Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Masyarakat Dinkes Provinsi Banten, Rostina mengatakan, pihaknya tidak melihat ada penyesuaian angka dari kejadian pencoretan PBI tersebut, dengan penerima PBI baru agar angkanya tetap sama dengan penerima iuran PBI pusat pada bulan-bulan sebelumnya, sebelum rencana penghapusan tersebut burgulir.

Lanjut Rostina, berdasarkan data miliknya, iuran premi BPJS kesehatan yang dibayarkan PBI pusat pada bulan Juli jumlahnya 3.600.379 orang, kemudian turun menjadi 3.365.801 orang pada Agustus ini.

Atas kondisi itu, pihaknya khawatirkan akan membani APBD Provinsi Banten jika iurannya dipindahkan ke daerah, sebagaimana isu yang beredar, jika penerima iuran PBI yang dicoret tadi agar bisa dicover kembali melalui APBD jika dianggap masih layak mendapatkannya.

“Saya sudah hitung, nilainya mencapai Rp 78 miliar lebih. Hitungannya, Rp23 ribu per-orang setiap bulannya, dikalikan 12 bulan, dikalikan dengan Rp283.509,” kata Rostina, kepada kabar6.com, di ruang kerjanya, Senin (19/8/2019).

Sebelumnya, kepala BPJS Serang Sofyeni mengatakan, penghapusan data penerima iuran PBI pusat itu disebabkan oleh banyak faktor, antaranya akibat meninggal dunia, perubahan status miskin menjadi tidak lagi miskin dan masih banyak lagi.

Pihaknya juga mengatakan jika proses pendataan penerima PBI tersebut, bukan menjadi urusannya BPJS Kesehatan, melainkan Kemensos RI yang kemudian ditetapkan oleh pihak Kemenkes RI atas usulan Pemda, BPJS Kesehatan hanya penerima laporannya saja.

Saat dikonformasi mengenai penurunan jumlah penerima PBI pusat dari bulan Juli ke Agustus tadi, Sofyeni belum bisa menjelaskan lebih jauh.**Baca juga: Atasi Kekeringan, Pemkab Tangerang Bagikan 43 Unit Pompa Air.

“Maaf saya sedang ada kegiatan pertemuan,” pungkasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email