oleh

Ribuan HP Ilegal dengan Nilai Rp3 Miliar Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta memusnahkan 2.464 unit telepon seluler ilegal hasil pencegahan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Pemusnahan ribuan gadget tersebut perkiraan nilai sebesar Rp3, 5 miliar.

Pemusnahan ribuan ponsel pintar dengan ragam merek ternama itu dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Sebelum dilindas, ponsel itu sempat direndam dengan air larutan garam.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, seluruh ponsel ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penegahan di setiap terminal Bandara Soekarno-Hatta dalam periode tahun 2018.

“Sepanjang Juni-Desember 2018 itu pihaknya berhasil menegah sebanyak 22 kali penumpang yang berupaya membawa masuk ponsel ke Indonesia dari Hongkong dan Singapura,” ujar Erwin dalam jumpa pers di halaman Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Selasa (8/10/2019).

Ribuan HP tersebut, kata Erwin, berupaya masuk ke Indonesia tanpa melewati mekanisme yang berlaku. Erwin menyebut, para penumpang itu merupakan importir ilegal yang masuk tanpa membayar pajak

**Baca juga: Lapas Pemuda Tangerang Gelar Deteksi Dini TBC.

“HP merupakan barang yang dibatasi bahwa barang itu hanya diimpor secara resmi oleh importir yang sudah mendapatkan izin dari Kemenkominfo sehingga masyarakat hanya dizinkan bawa 2 unit HP jika masuk ke Indonesia,” katanya.

Jika tidak dicegah, HP ilegal ini akan beredar dan dijual secara tidak resmi sehingga dapat merusak perekonomian Indonesia lebih baik dimusnahkan.

“Kalau dibiarkan dijual nanti importir resmi tidak akan lagi mau berjualan resmi sehingga pajaknya berhenti dan ekonomi mati,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email