oleh

Ribuan Ekstasi dan Happy Five Ditangkap di Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kepolisian Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Arif Rachman memperlihatkan barang bukti.(foto:tia)

Kabar6-Kepolisian Polresta Bandara Soekarno Hatta mengamankan salah satu 3 pelaku pengedar narkotika skala besar. 

Ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial AFR, IP dan LK dengan total barang bukti yang diamankan berupa narkotika sabu seberat 4,843 kilogram, 17.153 butir ekstasi dan 2.940 butir happy fine.

Kepolisian Polresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Arif Rachman mengatakan pelaku, yakni AFR diamankan pada Jumat (30/6/2017) lalu di Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta.

“Ini berawal dari profiling yang dilakukan Satresnarkoba. Pelaku sudah menjadi DPO sejak tiga bulan lalu akhirnya berhasil dibekuk saat hendak melakukan perjalanan menuju Banjarmasin,” ujar Arif saat menghadiri press conference di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kamis (6/7/2017).

Sementara itu, IP dan LK yang ditangkap dari hasil pengembangan, diamankan di daerah Jakarta Utara pada Jumat (1/7/2017).

“Setelah dipancing melalui ARF, kami mengamankan IP dan LK keesokannya di parkiran sebuah apartemen di Jakarta Utara,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (tia)

 

Print Friendly, PDF & Email