oleh

Ribuan Buruh Unjukrasa Tolak Nilai UMK di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Ribuan buruh unjukrasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, untuk menolak penetapan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten.

“Kita menuntut UMK 2018 sesuai dengan rekomendasi kepala daerah masing-masing,” kata Muhammad Miski, Korlap massa aksi buruh, Kamis (23/11/2017).

Buruh dari delapan kabupaten dan kota ini beranggapan bahwa dengan rata-rata upah di angka Rp 3 juta perbulannya masih dirasa kurang.**Baca Juga: Tolak UMK 2018, Ini Sejumlah Tuntutan Buruh Tangerang.

Karenannya, mereka pun menutup dua gerbang utama pusat pemerintahan terpadu, sehingga hanya satu gerbang yang dapat difungsikan untuk jalur masuk dan keluar.

“Kami di sini untuk satu tujuan yang sama,” terangnya.

Sembari berorasi dari atas mobil komando dengan pengeras suara, Miski menuntut tiga hal kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim, yakni stop politik upah murah, cabut PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, revisi kenaikan UMK 2018 sebesar 19,7 persen.

“Tolak upah sektor padat karya di bawah upah minimum. Tolak penurunan upah sektoral,” jelasnya.

Berikut adalah besaran UMK untuk delapan kabupaten dan kota di Banten sesuai keputusan dari Gubernur Banten, Wahidin Halim

1) Kota Cilegon Rp 3.622.214,61

2) Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834,67

3) Kota Tangerang Selatan Rp 3.555.834,67

4) Kota Tangerang Rp 3.582.076,99

5) Kabupaten Serang Rp 3.542.713,50

6) Kota Serang Rp 3.116.275,76

7) Kabupaten Pandeglang Rp 2.353.549,14

8) Kabupaten Lebak Rp 2.312.384.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email