1

Revisi Perda Tibum di Kabupaten Tangerang, Begini Sanksinya

Kabar6.com

Kabar6-Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum direvisi. Hukuman yang terlalu ringan membuat para pelaku bisnis ilegal membandel.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh Waisulkurni mengatakan, regulasi lawas mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang nakal hanya diganjar Rp 5 juta atau kurungan enam bulan.

“Sekarang kan ekonomi segitu terlalu kecil maka dari itu nanti akan ada perubahan peraturan daerah,” kata Waisulkurni di Tigaraksa, Selasa (11/10/2022).

Pria yang akrab disapa Eka itu jelaskan, contoh kasusistik yang marak terjadi adalah penyalahgunaan obat-obatan dan makanan. Jika regulasi tersebut telah disahkan maka sanksi bagi pelaku usaha nakal ditambah.

“Perda yang baru kurang lebih nanti dendanya 50 juta rupiah,” ujarnya. Eka bilang, sewaktu disegel Satpol PP tempat usaha sebenarnya tidak boleh buka lagi.

**Baca juga: Bupati Zaki Launching Gedung Pusat Agropolitan di Sepatan

Pelaku usaha juga wajib membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjualbelikan obat-obatan terlarang.

“Kalo memang itu buka lagi ya, kita segel lagi sampai bosan,dan BPOM harus bertindak terus,” jelas Eka.

Menurutnya, kini draft Raperda tentang tibum masih menunggu persetujuan DPRD Kabupaten Tangerang dan kepala daerah setempat.(yud)