oleh

Retribusi Parkir Meter di Tangsel Diklaim Masuk ke Kas Daerah

image_pdfimage_print
Dito dampingi atasannya di peluncuran parkir meter.(yud)

Kabar6-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku sudah menyetorkan retribusi hasil perolehan dari jasa parkir meter kas daerah.

Meski lokasinya berada di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos fasum).

Demikian dikatakan Kepala Seksi Parkir dan Terminal, Dito Candra Wirastyo saat dihubungi wartawan, Selasa (15/3/3/2016). “Sudah kita setorkan kok, ke BJB (Bank Jabar),” katanya.

Meski begitu ia mengaku kurang hafal soal nominal retribusi tarif parkir meter yang sudah disetorkan ke kas daerah. Pungutan selama tujuh bulan dioperasikan oleh PT Pan Satria Sakti selaku vendor tunggal pengelola parkir meter.

Dito merinci, sektor parkir di dalam badan jalan (On Street) selama kurun waktu 2015 tembus 134,8 persen dari target Rp 450 juta. Sementara untuk tahun ini ditargetkan Rp750 juta.

“Itu target keseluruhan parkir On Street yah. Kalau khusus parkir meter pendapatannya lumayan juga lah,” terangnya.

Disinggung menyangkut legalitas pengoperasian sistem parkir meter, Dito menjelaskan sudah memenuhi prosedur. Hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perparkiran. **Baca juga: Lagi, Operator Parkir Meter Teras Kota Diduga “Mainkan” Tarif.

Menurutnya, payung hukum tersebut sudah dapat mewakili apa yang dibutuhkan. “Kan kita sudah ada Perwal. Kalau masalah lahan parkir meter, saya rasa enggak ada masalah, karena lahan parkir ada di jalanan, tidak pakai tanah orang,” elaknya. **Baca juga: DPRD Tangsel: Penunjukan Langsung Parkir Meter Kesalahan Fatal.

Berdasarkan pengamatan kabar6.com, Perwal Nomor 3 Tahun 2013 tidak mengatur secara spesifik perihal ketentuan tarif.(yud)

Print Friendly, PDF & Email