oleh

Restoratif, Jaksa Bebaskan Tersangka Penganiayaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kembali Jaksa Agung RI menyetujui 6 pemberhentian berkas perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kasus pidana yang dihentikan meliputi kasus penganiayaan dan pengancaman.

“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui 6 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (14/06/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 6 (enam) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

Tersangka Saparudin bin Asan Sri dari Kejaksaan Negeri Muara Enim yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Rahman bin Amin Hasinm RAHMAN bin dari Kejaksaan Negeri Muara Enim yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Hendra bin Abdul Hamid HENDRA bin dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Hasdin Sasi alias Ade dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Banggai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Albrian Momongan ALBRIAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Arvandi Andaria dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

**Baca juga: Menteri PDTT Minta Kejaksaan Agung Kawal Dana Desa Rp13 Triliun

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif. Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”imbuh Ketut. (red)

Print Friendly, PDF & Email