oleh

Respon Benyamin Soal Skandal Dana PIP di SMP Negeri 17

image_pdfimage_print

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie angkat bicara soal penyidikan yang terjadi di SMP Negeri 17, Pamulang. Kasus ini mencuat setelah orang tua/wali murid demo karena tidak memperoleh bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

“Kalau ada tindak pidana begitu, apalagi sudah menjadi sorotan publik silahkan aja tindak melalui jalur hukum,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Tangsel, dikutip Senin (14/3/2022).

Benyamin tegaskan jangan main-main dengan uang yang bersumber dari APBN atau APBD. Alasan mendasar karena itu uang negara dan diawasi oleh hukum.

**Berita Terkait:Modus Penyelewengan Dana PIP di SMP Negeri 17 Tangsel

Kalau terjadi pelanggaran atas itu pelaku harus berani menghadapi konsekuensinya secara hukum. “Karena nggak ada cara lain. Soal arahan melakukan tidak boleh melakukan itu kan sudah sering, semua sudah tahu lah,” tegas Benyamin.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas, mengungkapkan kejanggalan kasus dana PIP di SMP Negeri 17. Pada tahun ajaran 2018 dan 2019 lalu jumlah peserta didik tercatat penerima manfaat sekitar 200 orang.

“Tapi di 2020 jumlah meningkat signifikan, sebanyak 1101 orang. Apa benar semuanya miskin,” katanya kepada kabar6.com di kantornya, Jum’at (5/3/2022).

Ate jelaskan, jaksa penyidik telah memintai keterangan 11 orang saksi dari pihak sekolah, dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Tangsel serta kementerian. Alat bukti salinan 11 kali pencairan dana juga sudah dikantongi.

Oknum sekolah, lanjutnya, telah mencairkan dana di BRI Cabang Pembantu Unit Mas Indah, Balaraja, Kabupaten Tangerang. “Dana PIP sebanyak Rp 716,250,000 ternyata tidak disalurkan ke siswa,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email