oleh

Resmi, Polandia Tagih Jerman Uang Ganti Rugi Perang Dunia Sebesar Rp18.200 Triliun

image_pdfimage_print

Kabar6-Menteri Luar Negeri Polandia, Zbigniew Rau, menandatangani nota diplomatik resmi kepada Jerman agar memberikan dana kompensasi atas pendudukan yang dilakukannya saat Perang Dunia II.

Melalui nota itu, melansir usnews, Polandia meminta agar Jerman memberikan dana kompensasi perang sebesar sekira Rp18.200 triliun. Rau mengatakan, Polandia dan Jerman harus ‘mengambil langkah segera untuk penyelesaian hukum dan material yang permanen, komprehensif dan final mengenai masalah konsekuensi agresi dan pendudukan Jerman pada tahun 1939-1945’.

Menurut Rau, pemberian dana kompensasi dapat menutup masa lalu yang kelam dan memperbaiki hubungan bilateral Polandia dengan Jerman. “Ini adalah hari bersejarah bagi seluruh Polandia, impian generasi warga Polandia yang tewas dengan perasaan tidak adil,” ungkap anggota parlemen Polandia, Arkadiusz Mularczyk.

Pada September lalu, majelis rendah parlemen Polandia, Seijm, membulatkan suara untuk meminta Jerman memberikan dana kompensasi sebesar Rp18.2000 triliun karena kerusakan yang disebabkannya pada Perang Dunia II. ** Baca juga: Mukjizat, Wanita di Colorado Selamat Setelah Kereta Api Tabrak Mobil Polisi yang Ditumpanginya

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Polandia, Lukasz Jasina, menerangkan bahwa Menteri Rau membahas dana kompensasi dengan Menteri Luar Negeri Jerman, Annalena Baerbock, di Ibu Kota Polandia, Warsawa. Meski Polandia telah meminta berkali-kali dana kompensasi perang, permintaan itu selalu ditolak Jerman.

Bagi Jerman, Polandia telah melepas hak permintaan dana reparasi melalui perjanjian dengan Jerman Timur pada 1953. Isu dana reparasi pun juga telah diselesaikan saat unifikasi Jerman pada 1990 yang ditandatangani oleh Jerman Barat dan Timur, Amerika Serikat (AS), Uni Soviet, Inggris, dan Prancis.

Namun pemerintah Polandia menjelaskan mereka terpaksa menandatangani perjanjian 1953 karena di bawah tekanan Uni Soviet. Pemerintah Polandia pun mengungkap jika mereka dilarang untuk berpartisipasi dalam negosiasi 1990.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email