oleh

Resmi Disidang di PN Serang, Nikita Mirzani Lupa Kapan Masuk Sel

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perdana Nikita Mirzani telah digelar dengan agenda pertama pembacaan dakwaan, di ruang sidang utama, PN Serang, Banten. Nyai memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.53 WIB dan selesai sekitar pukul 11.50 WIB.

Selebritas itu sempat menjawab sapaan awak media yang menunggunya di ruang sidang utama.

“Baik,” ujar Niki, di ruang sidang, Senin (14/11/2022).

Majelis hakim pun menanyakan kondisi sang selebritas, Nyai menjawab kalau kondisinya sehat dan baik-baik saja.

Niki mengaku lupa sejak kapan dia di penjara di Rutan Klas IIB Serang. Majelis hakim meminta Nyai untuk mengingat sudah berapa lama dia dipenjara.

“(Pekerjaan) seniman. Pendidikan terakhir SMA. Dilakukan penahanan, (sejak kapan ingat) lupa,” ujar Niki, saat menjawab pertanyaan hakim.

Ibu tiga orang anak itu juga mengaku tidak mengerti mengapa dia di penjara hingga masuk ke persidangan yang digelar hari ini. Kemudian, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan Nikita Mirzani.

**Baca juga: Jalani Sidang Perdana di PN Serang, Nikita Mirzani Dijemput Jaksa dari Rutan

“Saya membaca (surat dakwaan), tapi saya enggak tahu saya di sini,” ucapnya.

Nikita menjadi terdakwa atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Di petikan dakwaan berdasarkan laman resmi http://www.sipp.pn-serang.go.id, Nikita akan didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email