oleh

Residivis Pengedar Narkoba, Ditangkap Polisi di Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sat Resnarkoba Polres Cilegon menangkap residivis pengedar narkoba jenis sabu di kontrakannya, di Perumahan Griya Praja Mandiri, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, pada Senin, 10 Januari 2022.

Dari tangan residivis berinisial AF (37), polisi mendapatkan 2 dua bungkus yang sudah dilakban cokelat, didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Didalam ransel yang berada didapur kontrakan rumah tersebut, diketahui narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, AKP Shilton, Kamis (13/01/2022).

Saat di interogasi di kontrakannya, AF menerangkan kalau sabu diantar oleh AR atas suruhan AS, yang dimana keduanya masih dalam pengejaran polisi.

Paket sabu yang dikirim oleh AR dan AD dipecah oleh AF menjadi 66 paket kecil narkoba. Sebanyak 53 paket narkoba sudah disebar ke berbagai lokasi sesuai perjanjian dengan pembelinya. Kemudian AR mendapatkan 7 paket dan AF mendapat 6 paket, sebagai upah kerja mereka.

“Tersisa 4 paket yang didapati pada saat penangkapan oleh Sat Resnarkoba Polres Serkot,” ujarnya.

**Baca juga: Dua Tahun Terakhir Produksi SIM di Polda Banten Turun 2.211

Dari tangan pelaku AF, polisi menyita 2,27 gram sabu, lakban, klip plastik kecil, tas hingga sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bekerja sebagai bandar narkoba.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” ujarnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email