oleh

Residivis Pencuri Warung Kelontong di Kabupaten Serang, Kembali Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Satreskrim Polres Serang Kabupaten menangkap tiga pelaku pencurian warung kelontong di Desa Rancawiru, Kecamatan Tanjung Teja, Kabupaten Serang pada tanggal 14 Oktober yang lalu.

Ketiga pelaku ditangkap pada 03-04 November 2020, ditempat berbeda. Mereka berinisial IS, S, dan YW.

“Pelaku pada saat hendak diamankan melawan dan hsrus diberikan tindakan tegas saat hendak lari,” kata Kapolres Serang, AKBP Mariono, di Mapolres Serang, Jumat (06/11/2020).

**Baca juga: Polsek Kasemen Serang Tangkap Dua Pencuri Motor Saat Kumpul-Kumpul

Menggunakan besi, para pelaku merusak gembok kemudian membuka pintu. Gas 3 kg di dalam warung mereka angkut kedalam mobil saat warung tutup ditengah malam.

Usai kejadian, pada 14 Oktober 2020, pihak kepolisian melakukan penyelidikkan dan mengejar para pelaku. Para pelaku terancam mendekam selama tujuh tahun dibalik jeruji besi.

“Untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email