oleh

Residivis Pembobol Gudang Ditangkap Polisi, 5 Diciduk dan 3 DPO

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota menangkap 5 orang pelaku atas tindakan pencurian pembobolan gudang PT Transmarco, Karawaci, Kota Tangerang. Sementara tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Karawaci Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan, terdapat 8 orang pelaku yang melakukan tindakan tersebut. Lima diantaranya sudah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polsek Karawaci. Tiga lainnya masih DPO.

“Jumlah pelaku ada 8 orang,” ujar Bagin dalam keterangan di Polsek Karawaci, Rabu (3/11/2021).

Kelima tersangka tersebut ditangkap dilakukan dua kali. Pertama 4 orang dilakukan penangkapan di kawasan Parung Jaya, Karang Tengah, lalu dikembangan kembali menangkap satu orang di Karawaci. Penangkapan tersebut pada 23 Oktober 2021 lalu.

Pelaku diamankan diantaranya DD (24), AA (29), R (22), EA (22) dan MRD (21). Sementara untuk DPO diantaranya G, K dan F. Para tersangka itu melancarkan aksi empat orang di dalam dan empat orang di luar.

“Empat didalam membuka paksa gembok, mengambil barang didalam hasil didapatkan dalam gudang. Lalu mereka over ke tersangka diluar kemudian mereka pergi,” katanya.

Bagin mengatakan para tersangka merupakan spesialis mencuri gudang. Mereka pernah melakukan pencurian besi/kabel di salah satu PT pada April 2021. Selain itu pernah melakukan pencurian gudang di wilayah Bandung, Jawa Barat pada 2019 serta melakukan bajing loncat.

“Mereka spesialis gudang. Ya (resedivis),” katanya.

**Baca juga: Dua Pedagang Pasar Malabar Bersimbah Darah, Polisi Kejar Pelaku

Dalam peristiwa tersebut tersangka berhasil menggondol 6 buah sepatu, 4 buah ikat pinggang, 69 ikat pinggang, 17 unit laptop dan uang tunai sebesar Rp16 juta. “Untuk uang itu mereka langsung bagi-bagi sebesar Rp2 juta,” katanya.

Dalam peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp153 juta. Para pelaku turut dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KHUP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email