oleh

Resepsi Pernikahan di Lebak, Begini Cara Mendapatkan Rekomendasi Kesbangpol

image_pdfimage_print

Kabar6-Rekomendasi dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak harus dikantongi masyarakat yang ingin menggelar resepsi atau perayaan pernikahan.

Syarat ini mulai diberlakukan setelah 1 bulan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKBP pada masa pandemi Covid-19 ditetapkan. Perbup ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2020 dan saat ini masih dalam tahapan sosialisasi.

Kepala Kesbangpol Lebak Agus Sudrajat mengatakan, pihaknya telah membuat surat yang ditujukan kepada camat tentang rekomendasi kegiatan resepsi/perayaan dan kegiatan politik.

“Kami telah membuat surat kepada para camat tentang proses rekomendasi sesuai Perbup tersebut,” kata Agus.

Lalu bagaimana mekanisme yang harus ditempuh masyarakat untuk mendapatkan rekomendasi tersebut?

1. Penanggung jawab/penyelenggara kegiatan mengajukan surat permohonan rekomendasi disertai melampirkan rencana penyelenggaran kegiatan

2. Melampirkan surat pengantar dari desa/kelurahan

3. Fotocopy penyelenggara/penanggungjawab kegiatan

4. Mengisi formulir yang disiapkan

Proses permohonan rekomendasi bisa langsung melalui email kesbangpollinmaslebak@gmail.com. Masyarakat yang belum jelas bisa menghubungi nomor WhatsApp 087772885580.

“Kerja sama camat dan kepala desa untuk monitoring pengawasan diperlukan agar ada kesadaran masyarakat, karena titik berat rekomendasi adalah protokol kesehatan pada tatanan kebiasaan baru,” jelas Agus.

Sementara itu, Camat Panggarangan Lingga Segara, menuturkan, Perbup Pedoman AKB maupun surat Kesbangpol mengenai rekomendasi terus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

“Iya, kami terus lakukan sosialisasi-sosialisasi sehingga diharapkan poin penting dari Perbup itu tersampaikan ke masyarakat,” ujar Lingga, Kamis (30/7/2020).

**Baca juga: Mau Gelar Resepsi Pernikahan di Lebak, Ini Syaratnya.

Dia berharap, masyarakat patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

“Untuk kebaikan dan kesehatan kita bersama, karena ada sanksi yang harus ditanggung jika melanggar. Saya harap semua elemen masyarakat bisa ikut aktif mensosialisasikan Perbup dan saling mengingatkan agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” harapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email