oleh

Resahkan Warga, Polisi Sepatan Tangkap Cumi di Kebun

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan Kabupaten Tangerang menggerebek sebuah lokasi perjudian jenis koprok, yang belakangan diresahkan warga diwilayah hukumnya.

Ya, dalam giat yang dilakukan pada Selasa (9/9/2014) malam kemarin itu, pihaknya berhasil mengamankan Cumi Bin H.E (55), sang bandar beserta alat perlengkapan permainan haram tersebut.

Sayangnya, saat tim buser menyergap lokasi di area perkebunan Kampung Cadas RT 01/01, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang itu, para penjudi kocar kacir melarikan diri meninggalkan lokasi.

Kapolsek Sepatan AKP Iwan Hidayat mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan rutinitas kegiatan judi koprok tersebut.

“Pada saat dilakukan penggerebekan oleh anggota buser, para pemain judi koprok melarikan diri. Namun tim buser berhasil mengamankan seorang bandarnya,” ungkapnya, Rabu (10/9/2014).

Selanjutnya, kata Kapolsek, tersangka serta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 1.277.000, lapak koprok, 3 buah biji dadu koprok, tempurung batok kelapa dan tas kecil berwarna hitam, langsung digelandang ke Mapolsek Sepatan.

“Dari pengakuannya, tersangka sudah 6 bulan ini menjadi bandar judi koprok, karena dia adalah seorang pengangguran,” jelas Iwan. **Baca juga: Warga Jambe Resah, Monyet Liar Serang Nenek Renta.

Akibat perbuatannya, tersangka harus rela mendekam di sel tahanan karena dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.(ges)

Print Friendly, PDF & Email