oleh

Rencana Pemindahantanganan BMD, Bupati Zaki Harap DPRD Tangerang Segera Putuskan

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjawab pandangan umum fraksi tentang rencana pemindahantanganan barang milik daerah (BMD) Kabupaten Tangerang pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang di Tangerang, Senin (19/10/20).

“Terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyampaikan pandangan berupa tanggapan, pertanyaan yang disampaikan melalui fraksi-fraksi di DPRD atas Rencana Pemerintah Daerah untuk melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang melalui penjualan dan hibah,” ungkap Zaki dihadapan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Respon yang bersifat saran dan pendapat ini, nilai Zaki, akan menjadi masukan dalam pembahasan dan pengambilan keputusan baik bagi panitia khusus (Pansus) DPRD. Permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah oleh DPRD merupakan mekanisme yang harus ditempuh.

Jawaban Bupati tentang Rencana Pemindahtanganan BMD Kabupaten Tangerang melalui penjualan atas permohonan PT. Serpong Cipta Kreasi, PT. Kukuh Mandiri Lestari, dan PT. Sharindo Matratama dari pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan Fraksi Grindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPP dan Fraksi PKB.

Bupati Zaki menjelaskan, pemindahtanganan barang daerah merupakan salah satu dari lingkup pengelolaan barang milik daerah, Rencana pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, ditujukan demi kepentingan masyarakat luas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentunya diharapkan, secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah dan sangat berguna bagi masyarakat yang berada diwilayah terkena pengembangan, berupa penyediaan sarana pendidikan dan peningkatan pelayanan public.

Penataan dan pemeliharaan jalan yang tidak lagi dibiayai APBD dan pada saatnya setelah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi wajib diserahkan sebagai bagian dari prasarana, saran dan utilitas kepada Pemerintah Daerah.

Dan jawaban Bupati terhadap Rencana Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang melalui hibah atas permohonan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kementrian Agama Kabupaten Tangerang, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota dan Pangkalan TNI AL Banten.

Rencana pemindahtangan barang milik daerah melalui hibah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kementrian Agama Kabupaten Tangerang, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota dan Pangkalan TNI AL Banten sudah sesuai peraturan sebagaimana diatur Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 pasai 397.

Yaitu Bukan merupakan barang rahasia negara; digunakan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah dan Tidak lagi dalam penyelenggaraan dan fungsi.

“Kami sangat berharap segenap pimpinan dan anggota DPRD dapat segera membahas dan menyetujui usulan kami. Atas saran-saran yang telah disampaikan akan menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pembahasan dan proses lebih lanjut,” ujar Bupati.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail mengatakan, setelah Bupati menyampaikan jawabannya, DPRD Kabupaten Tangerang senantiasa mendukung penuh demi terwujudnya Tangerang semakin Gemilang.

**Baca juga: Usai Dibubarkan, Pemkab Tangerang Sarankan Daftar BPUM secara Online.

“Semoga semua ini berjalan dengan lancar dan bisa lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang lagi,” ucap Kholid Ismail (han)

Print Friendly, PDF & Email