oleh

Rencana KPU Inapkan Kotak Suara Diprotes Pasangan Calon

image_pdfimage_print

Kabar6-Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang untuk menginapkan kotak suara selama satu malam di kantor desa usai dilakukannya pemunguan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember mendatang, menuai protes dari pasangan calon (Paslon).

Pasalnya, kebijakan itu dianggap tidak cukup efektif dan efisien.  “KPU harus mempertimbangkan kembali rencana itu,” ujar Bambang Sudarmadi, Sekertaris Koalisi Partai Pendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah, Kamis (29/11/2012).

Menurut Bambang, bahwa tidak semua tempat pemungutan suara di Kabupaten Tangerang memiliki sarana dan prasarana memadai  untuk menginapkan kotak suara. Selain itu, efektifitas dan efisiensi waktu penghitungan, panitia pemungutan suara, saksi, petugas keamanan perlu juga diperhatikan.

Selain itu, kata Bambang, dalam rapat sosialisasi Panitia Pemungutan Kecamatan dan PPS sendiri juga sudah menyatakan sanggup melakukan penghitungan suara dalam satu hari yaitu 9 Desember 2012. ”Jadi kalau tidak perlu menginap, kenapa harus menginap,” katanya.

“Tim kita (Zaki-Hermansyah) telah menyampaikan keberatan atas usulan tersebut kepada KPU Kabupaten Tangerang. Untuk mengamankan hasil suara, pasangan nomor urut 2 yang usung Partai Golkar, PKS, Gerindra, Hanura, PBB, PKB  dan PBR juga telah menyiapkan 4452 saksi di TPS 274 saksi ditingkat desa dan 29 saksi ditingkat kecamatan,” ujar Bambang.

Hal senada juga disampaikan Tim sukses pasangan Ahmad Suwandi-Muhlis, Imron Khamami. Pasangan nomor urut 4 yang didukung PDIP dan PAN ini bahkan meminta KPU Kabupaten Tangerang melakukan survey dan pengecekan terlebih dahulu terhadap 274 desa dan kelurahan yang ada di daerah ini sebelum memastikan kantor desa/kelurahan yang ada layak sebagai tempat penyimpanan surat suara yang sudah dicoblos.

“KPU harus survey dulu, mendata mana kantor desa atau kelurahan yang layak gedung dan keamanannya, jangan sampai nanti memunculkan masalah,” kata Imron.

Dikatakan Imron, aturan baru yang ditetapkan dalam undang-undang dimana perhitungan suara di tingkat desa menjadikan penghitungan suara lebih mudah karena hanya berdasarkan jumlah TPS yang ada di setiap desa.
Namun harus diantisipasi juga karena jika sampai menginap harus ada jaminan dari pihak keamanan maupun penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan surat suara itu aman.

Selain itu salinan C1 yang ada di masing-masing saksi harus bener-bener diawasi dan dijadikan patokan surat suara yang di dalam kotak tidak berbeda.    

Imron yang juga mantan Ketua KPU Kota Tangerang dan pernah dimejahijaukan karena terlibat dalam kecurangan dalam proses pemilukada mengatakan, di wilayah Kabupaten Tangerang ada beberapa desa yang memiliki TPS diatas 50 tempat.

Seperti di desa Bencongan, Curug, Bojongnangka Kepala Dua, Binong dan beberapa desa/kelurahan lainnya. “Jumlah TPS yang banyak ini dan lokasinya yang jauh dari desa memungkinkan terjadinya kecurangan, sehingga ini juga yang harus jadi pertimbangan keamanan dari KPU,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang Jamaludin mengatakan akan menggelar rapat pleno penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehari setelah pencoblosan. Artinya, kotak suara akan diinapkan satu malam dikantor desa atau kelurahan se Kabupaten Tangerang.

”Proses penghitungan di TPS dilakukan setelah pencoblosan pada 9 Desember, kemudian kota suara di bawa ke PPS sampai besoknya  tanggal 10 Desember  untuk dilakukan rapat pleno penghitungan suara,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Jamaludin.

Artinya, kata Jamal, 4451  kotak suara memang harus menginap di 274 kantor desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Tangerang. Jamal mengakui jika hal tersebut memang rawan dengan tindakan kecurangan seperti penggelembungan suara, penggembosan atau hal lain yang mengundang kecurangan dalam proses perhitungan suara. “Tapi kami akan lakukan pengamanan yang ekstra ketat,” katanya.

Menurut Jamaludin, rapat pleno penghitungan suara di tingkat PPS yang harus dilakukan sehari setelah pencoblosan merupakan aturan baru yang diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu. ”Aturan ini bagian dari tahapan, mau tidak mau tetap harus dijalankan,” katanya.

Dengan menginapnya kotak suara tersebut, menurut pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ade Yunus, sangat rawan kecurangan seperti penggelembungan suara. ”Ketentuan tersebut sangat rawan penyimpangan, pencurian suara atau penggelembungan suara yang tersistematis,” kata Ade Yunus.

Ia menilai, formasi biasa saja sebelum ketentuan ini diberlakukan sangat mudah dilakukan pelanggaran, apalagi jika kotak suara sampai menginap pastinya sangat rawan.

Terkait konteks pelaksanaan tersebut, Ade Yunus menghimbau agar  panitia pengawas, para saksi untuk lebih focus dalam menjaga kotak suara yang menginap di kantor desa tersebut. “Angin pun jangan sampai masuk. Harus benar-benar dijaga ketat. Menjaga keutuhan kotak suara,” katanya.(ras)

Print Friendly, PDF & Email