oleh

Remisi HUT RI ke-75, Tiga Napi Lapas Rangkasbitung Langsung Bebas

image_pdfimage_print

Kabar6-Remisi umum Hari Kemerdekaan tahun ini akan diberikan kepada 95 narapidana atau napi dari jumlah 232 napi yang menghuni Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Tiga narapidana diantaranya langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi tersebut.

Kepala Lapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto, mengatakan, dari 95 napi yang diusulkan mendapat remisi, 3 orang di antaranya akan langsung pulang kembali ke tengah-tengah keluarga.

“Jadi untuk sisanya tidak memenuhi persyaratan, seperti belum menjalani masa pidana 6 bulan dan masih menjalani proses persidangan,” kata Budi, Rabu (12/8/2020).

Besaran pengurangan masa hukuman kepada setiap napi bervariatif. Mulai dari 1 hingga 5 bulan dengan catatan, napi berperilaku dan mengikuti pembinaan dengan baik.

“Dinilai dan diteliti kelayakan usulannya oleh Tim TPP”, ujar Budi.

Kasubsi Admisi dan Orientasi, Dede Ukmartalaksana, menambahkan, usulan remisi diberlakukan bagi seluruh napu yang sudah memenuhi persyaratan telah teregister dalam sistem database pemasyarakatan (SDP).

**Baca juga: Kasus Positif Meningkat, Bupati Iti Akui Kesadaran Warga Pakai Masker Rendah.

“Karena untuk usulan remisi sekarang sudah online menggunakan aplikasi database, basisnya data SDP. Kami verifikasi melalui sistem sudah online terkoneksi dengan dunia luar, transparan lah kita. Seluruh napi diusulkan kecuali yang belum memenuhi persyaratan,” kata dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email