oleh

Remisi HUT Kemerdekaan, 153 Narapidana dan Anak di Lapas Banten Bebas

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten Andika Dwi Prasetya mengatakan, sebanyak 5.512 narapidana dan anak di Provinsi Banten mendapatkan remisi umum HUT RI. Pernyataan itu disampaikan di depan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy pada acara penyerahan remisi umum narapidana terkait peringatan HUT RI ke-75, di Lapas Kelas II A Cilegon, Senin (18/8/2020).

“Dengan 153 orang di antaranya bebas langsung pada hari ini,” kata Andika Dwi Pasetya.

Sementara itu Menteri Yassona dalam sambutannya mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan,yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik.

“Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan Sistem Pemasyarakatan Bukan hanya sekedar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baikselama masa pembinaan,” kata Yasonna.

**Baca juga: Wali Kota Serang Pastikan Besok Uji Coba Sekolah Tatap Muka.

Untuk diketahui, sebanyak 119.175 narapidana di seluruh Lapas maupun Rutan di Indonesia menerima remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75. Dari 119.175 napi yang terima remisi, 1.438 di antaranya mendapat remisi bebas. (Den)

Print Friendly, PDF & Email