oleh

Relawan Pencegahan Maksiat Banten Dideklarasikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Provinsi Banten, Rabu (16/12/2015) hari ini, dideklarasikan di Islamic Center, Kota Serang, Rabu (16/12/2015).

 

Pembentukan wadah ini bertujuan untuk mencegah semakin berkembangnya kemaksiatan, dengan mengusung visi menyelesaikan masalah tanpa masalah.

 

“Semoga pembentukan RPM ini dapat menjadikan Banten yang lebih baik lagi. Terhindar dari kemaksiatan yang selama ini telah merusak akhlak generasi muda,” ujar Wakil Ketua RPM Provinsi Banten, KH. M. Yusuf Prianadi.

 

Yusuf menyebut, bila sedianya RPM dalam kegiatannya akan selalu koordinasi dangan aparatur terkait, dan dalam bertindak akan mengedepankan kedamaian dan tanpa kekerasan. ** Baca juga: BKD Kabupaten Pandeglang Siapkan e-Formasi

 

“Tujuan RPM ini adalah untuk bekerjasama dangan pemerintah, guna membantu tugas dan kewajiban aparatur pemerintah dalam menangani kemaksiatan di wilayah Banten. RPM akan menjaga dan mencegah rusaknya bumi Banten yang kita cintai ini, dengan tetap menjadi daerah agamis dan religius,” ujarnya.(fir)

Print Friendly, PDF & Email