oleh

Rekonstruksi Penembakan Misterius di Tangerang, Matangkan Rencana dari Apartemen

image_pdfimage_print

Kabar6- Tersangka penembakan misterius di Tangerang merencanakan aksinya dari apartemen untuk menentukan sasaran dan lokasi. Setelah matang, tiga pelaku ini berangkat menuju sasaran menggunakan kendaraan minibus.

Rencana itu terungkap dalam adegan rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan, Sabtu (15/8/2020).

Sebanyak 18 adegan diperagakan tiga tersangka penembakan misterius yang digelar di pelataran Polres Tangsel.

Adapun ketiga tersangka adalah Clerence Antonius (19), Cristoper Antonius (19) dan Evand Ferdinand (27).

“Mereka merencanakan seperti yang ada di rekonstruksi pada TKP Alam Sutera ini di apartemen daetah Tangerang Kota,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, Sabtu (15/8/2020).

Wibisono melanjutkan setelah rencana matang, mereka jalan menuju wilayah sasaran, Clerence dan Cristoper yang duduk di kursi mobil bagian depan menentukan target.

Evans menyiapkan senjata airsoft gun dengan peluru mimis sebagai amunisinya. Ketika jarak memungkinkan, Evans langung menekan pelatuk menembak target.

“Untuk peran, EV sebagai eksekutor, CA dan CA sebagai driver dan pendamping di depan itu menentukan target jadi memang dari tujuh TKP ada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, masing-masing perannya sama,” paparnya.

Rekonstruksi penembakan terhadap korban Sunjaya ini tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan alasan khawatir memancing kerumunan.

TKP sebenarnya di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara. Tersangka melakukan 18 adegan rekonstruksi kasus penembakan misterius di Tangerang.

Rekonstruksi itu sendiri digelar di pelataran Polres Tangsel, memeragakan penembakan terhadap korban atas nama Sunjaya, yang sebenarnya terjadi di bilangan Alam Sutera, Serpong Utara, pada Minggu 28 Juni 2020.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Akan Bangun Galeri di Monumen Palagan Lengkong.

“Dari hasil yang dilaksanakan hari ini akan semakin menyempurnakan dari rekonstruksi. Dimana secara tahap-bertahap para tersangka melakukan tindak pidananya,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku terancam pasal 170 ayat 2 E KHUP Menggunakan Senjata Api dan atau pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP danatau pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(eka)

Print Friendly, PDF & Email