oleh

Rekon Penganiayaan, Legislator Banten Peragakan 16 Adegan

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rekonstruksi atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tersangka Suryadi Hendarman, anggota DPRD Provinsi Banten.

Suryadi dilaporkan oleh Ruslani, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengaku telah dilempar tatakan gelas hingga terluka.

Pantauan di lapangan, rekonstruksi dilakukan di lokasi perkara kediaman tersangka di Jelupang, Kecamatan Serpong, Sabtu (28/3/2015).

Dalam kegiatan itu diperlihatkan 16 adegan, mulai dari kedatangan Ruslani bersama empat orang saksi kader PKB ke rumah Suryadi.

Pada salah satu adegan di sebuah ruangan, tersangka terlihat tersulut emosi di tengah obrolan dan mengusir korban. Lantaran korban tidak langsung mengindahkan, tersangka melempar sebuah gelas namun arahnya meleset ke tembok.

Melihat amukan tersangka, korban sempat beranjak dari kursi. Namun lagi-lagi, tersangka kembali melakukan penyerangan dan melempar tatakan gelas dari keramik hingga mengenai tangan kiri korban.

Di jumpai di lokasi, Kanitreskrim Polsek Serpong, Ajun Komisaris Toto Daniyanto mengutarakan, langkah rekonstruksi dilakukan guna melengkapi proses pemberkasan laporan korban pertengahan tahun lalu.

Sementara diakuinya, pengumpulan keterangan dari korban, pelaku, serta saksi ditambah hasil visum sudah selesai dalam tahap penyidikan.

“Rekonstruksi dilakukan sebelum berkas naik ke pengadilan. Nanti untuk membuktikannya, tinggal lihat saja hasil persidangan,” ungkapnya. **Baca juga: Duh, Rano Masih Lama Perbaiki Jalan Raya Siliwangi.

Jika terbukti bersalah, Suryadi terancam sangsi pidana sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email