oleh

Rekomendasi UMK Lebak 2023 Naik Sebesar Rp171.075

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya telah menyampaikan rekomendasi penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 kepada Pj Gubernur Banten.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak, Maman SP mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha pada Selasa (29/11/2022).

Upah minimum pada tahun depan di kabupaten yang terus membuka keran bagi para investor direkomendasikan naik 6,168 persen atau Rp171.075 menjadi Rp2.944.665.

“Kita mengacu dengan formula Permenaker No. 18 tahun 2022 dengan menggunakan angka inflasi provinsi yakni 5,08 persen kemudian pertumbuhan ekonomi Lebak 3,08 persen. Sekarang ada penambahan
formula rumusnya, ada perkalian dengan angka tingkat pengangguran,” kata Maman kepada Kabar6.com, Rabu (30/11/2022).

Dengan tingkat pengangguran Lebak di atas angka nasional, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak menggunakan koefisien 0,1. Memang kata Maman, pada rapat awal masing-masing serikat punya usulan masing-
masing.

“Kalau dari KSPN memang ingin menggunakan koefisien alpha 0,3, kemudian dari SPI 0,1, dan ini enggak jadi masalah. Tapi kan kita punya formulanya dari Permenaker,” terang Maman.

**Baca juga: Iti Jayabaya Minta Kepala Desa Segera Susun Program Prioritas

Maman menyebut, rekomendasi kenaikan UMK 171.075 merupakan angka yang terbilang tinggi. Usulan kenaikan tersebut seharusnya patut disyukuri oleh para pekerja.

“Ini sangat luar biasa kalau kita bandingkan pada tahun 2021 hanya Rp21.000 saja kenaikannya. Harus kita syukuri, tinggal perusahaannya harus benar bayar upahnya,” pesan Maman.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email