oleh

Rekomendasi Izin Lingkungan BTS Rawan Dipalsukan

image_pdfimage_print

Kabar6-Maraknya keberadaan bangunan menara jaringan telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga kuat turut melibatkan aparatur Pamong Praja setempat.

Para oknum aparatur daerah diindikasi telah melakukan konspirasi jahat, dengan memalsukan data surat rekomendasi izin lingkungan.

“Aneh, banyak warga yang merasa enggak pernah tandatangan. Tapi di rekomnya ada, pastinya dipalsukan. Lagian kan gampang bikin tandatangan aspal (asli tapi palsu),” terang Joko Sutrasno, Ketua RT 014 RW 08 Perumahan Pondok Kacang Prima, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (06/10/2014).

Kepala Satpol Pamong Praja Kota Tangsel, Azhar Syam’un Rachmansyah menyatakan, pihaknya segera mengambil langkah sesuai prosedur guna menindak menara BTS yang telah dipastikan melanggar aturan. Termasuk terhadap menara BTS di Bambu Apus, Kecamatan Pamulang.

“Untuk BTS sesuai prosedur segera ditindaklanjuti dengan peringatan surat perintah bongkar sendiri dan segel Pol PP,” terangnya melalui layanan  pesan BlackBerry yang diterima kabar6.com.

Azhar bilang, sebelum melangkah dirinya akan berkoordinasi dengan pihak BP2T Kota Tangsel. Hal itu guna memastikan data valid identitas lengkap perusahaan pemilik bangunan BTS ilegal.

Disinggung ihwal sikap BP2T yang mengklaim telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, untuk kemudian menyerahkan kewenangan pembongkaran BTS ilegal kepada aparat di Korps Praja Wibawa, Azhar justru menyarankan wartawan untuk menanyakan dahulu ke BP2T.

Sebaliknya Azhar justru bertanya, bila seandainya sudah ada Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4B) dari BP2T, lantas kemudian pemilik BTS mengurus izin, apakah ada kemungkinan rekomendasi resminya akan dikeluarkan.

“Jangan sampai nanti dilakukan pembongkaran, tetapi kemudian izin justru dikeluarkan,” kilah Azhar.

Ia pun memilih menghentikan percakapan saat disinggung soal berdirinya BTS illegal diduga kuat turut melibatkan perangkat daaerah. **Baca juga: Airin Sewot, BTS Ilegal Masih Beroperasi.

Diketahui, menara BTS dibilangan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, yang sedianya telah disegel pihak BP2T, justru dipergoki Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, masih dalam kondisi beroperasi. **Baca juga: Marak BTS Illegal, BP2T Tangsel: Tupoksi Sudah Diterapkan.

Fakta itu tak urung membuat Walikota marah, hingga akhirnya memerintahkan pihak BP2T setempat agar menyita perangkat BTS ilegal tersebut agar tidak biosa beroperasi lagi. Sayangnya, hingga kini perintah dari orang nomor satu di Tangsel itu belum juga direalisasikan jajarannya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email