oleh

Rekomedasi KASN Dinilai Ada Kejanggalan Dengan Hasil BAP Bawaslu Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Hingga kini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten masih terus mencari bukti-bukti sebanarnya atas dugaan keterlibatan tiga ASN dilingkungan Pemprov Banten karena diduga ikut terlibat pemenangan Caleg DPD RI, M. Fadhlin Akbar yang tidak lain adalah putra kandung Gubernur Banten, Wahidin Halim saat Pemilu 2019 kemarin.

Hal itu menyusul dikeluarkannya surat rekomendasi dari KASN yang menyebutkan agar ketiganya dikenakan sanksi sedang oleh Pemprov Banten.

Namun pada sisi lain, pihak Bawaslu Banten sendiri sebagai lembaga pemeriksa awal atas kejadian adanya dugaan keterlibatan ASN dilingkungan Pemprov Banten, sekaligus pemberi masukan kepada KASN sebelum surat rekomendasi dikeluarkan, menyatakan kedua ASN yang diduga terlibat itu tidak terbukti, hal itu sebagaimana yang beredar luas dipemberitaan lewat media.

Atas semua kejadian itu, BKD Banten meninilai ada sesuatu yang janggal selama proses tersebut.

“Jika memang ketua Bawaslu Banten menyatakan keduanya tidak terbukti. Namun, sisi lain rekomendasi dari KASN agar dijatuhi hukuman sedang, kan janggal jadinya,” kata Kabid Pembinaan dan Data Kepegawain Badan Kepegawaian Daearah (BKD) Banten, Alfian kepada Kabar6.com, kamis (1/7/2019).

Menurutnya, dasar dikeluarkannya surat rekomendasi KASN adalah hasil pemeriksaan dari pihak Bawaslu Banten, agar selanjutnya Pemprov Banten bisa menjatuhi hukuman kepada para pelaku.

Meski begitu, lanjut Alfian, pihaknya menyayangkan karena sampai saat ini pihaknya belum memperoleh bukti salinan hasil pemeriksaan sebenarnya dari pihak Bawaslu Banten kepada ketiga ASN yang diduga terlibat. Adapun surat yang diberikan oleh pihak Bawaslu Banten kepada BKD, lanjut Alfian, dalam bentuk lain dan isinyalun dinilai membingungkan.

**Baca juga: Tak Dapat Salinan BAP Bawaslu, BKD Makin Bingung Tentukan Sanksi ASN Tak Netral Banten.

Padahal, kata Alfian, salinan hasil pemeriksaan pihak Bawaslu Banten itu penting untuk keperluan selanjutnya, sebelum sanksi hukuman dijatuhkan, sisi lain untuk mengetahui hasil pemeriksaan sebenarnya yang menjadi dasar awal dikeluarkannya surat rekomendasi KASN beberapa waktu kemarin.

“Penting untuk mengetahui yang sebenarnya. Rekomendasi dari KASN itu kan bersasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu. Kalau Bawaslu menyatakan tidak terbukti, sepertibyang beredar di media, sedangkan rekomendasinya untuk dikenakan sanksi sedang kepada ketiganya, ini yang harus dicaritahu,” katanya.

Sebelumnya, tiga ASN dilingkungan Pemprov Banten diduga terlibat pemenangan calon DPD RI, M. Fadhlin Akbar saat Pemilu 2019 kemarin. Mereka antaranya, kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid (AT) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso (BS) dan Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon, Faturrohman (FR). Dimana, AT dan BS hanya menjadi korban karena dimasukan kedalam group WA yang sengaja dibuat oleh FR.(Den)

Print Friendly, PDF & Email