oleh

Reklame Branding di Tangsel Mulai 2013 Dilarang

image_pdfimage_print

Kabar6-Keberadaan media iklan reklame branding di Kota Tangerang Selatan semakin menjamur dan mudah ditemui. Reklame yang ongkosnya paling ‘murah-meriah’ ini bakal ditertibkan oleh pemerintah daerah setempat karena dianggap banyak memberikan mudharat.

“Kebanyakan milik perusahaan jaringan komunikasi. Tahun depan (2013) akan kami tertibkan,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Bambang Nortjahyo, di Serpong,  kemarin.

Perlu diketahui, reklame branding adalah media iklan yang diselenggarakan dengan cara menempelkan stiker ukuran besar pada dinding, kaca bangunan atau mengecat bangunan menggunakan bahan cat tembok, cat minyak dan sejenisnya. Pengamatan dilapangan, reklame jenis branding banyak terlihat di jalan Raya Juanda, Ciputat, yang didominasi milik jaringan telekomunikasi.

Regulasi tersebut, terang Bambang, telah tertuang didalam peraturan walikota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame. Keberadaan reklame branding tidak sesuai dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Ukuran, tata letak, estetika, bahan dasar reklame secara terperinci dan jelas diatur.

Apalagi keberadaan reklame branding, tambah Bambang, tidak memberikan  kontribusi pengenaan Pajak Asli Daerah (PAD). Selain terlihat semrawut dan juga hanya memberikan keuntungan secara sepihak.

“Kalau ditanya tujuannya apa semuanya sudah ada di Perwal. Ya memang seharusnya tidak boleh. Akan kita cat ulang, tapi hanya brand (merk) perusahaannya saja,” terang Bambang, ketika disinggung keberadaan reklame branding di fly over pasar Ciputat dan juga terdapat logo Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu di Kota Tangsel.   

Ditempat sama, Kepala Bidang Pendapatan Non PBB dan BPHTB, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Wawang Kusdaya, mengutarakan, dasar penarikan pajak reklame telah diatur dan sesuai sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Penghitungan yang harus diperhatikan oleh para wajib pajak, Nilai Sewa Reklame (NSR) adalah dengan cara menjumlahkan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) dan Nilai Jual Obyek Pajak Reklame (NJOPR)

Kemudian NPSR dihitung berdasarkan perkalian Nilai Kelas Jalan dan Sudut Pandang Reklame. Serta NJOPR dihitung berdasarkan taksiran seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemilik atau penyelenggara reklame. “Saya yakin bapak dan ibu yang hadir sudah mengerti,” tegasnya, saat digelar acara sosialisasi regulasi ini.

Sementara itu, Fitra Ramadhan, warga Parigi Baru, kecamatan Pondok Aren, mengaku bila usaha miliknya pernah ditawarkan oleh salah satu perusahaan jaringan komunikasi untuk dibuatkan reklame branding. “Mau dikasih Rp 500 ribu. Tapi saya ga mau,” ujar pemuda itu sambil tersenyum. (yud

 

Print Friendly, PDF & Email