oleh

Reka Ulang Perkosaan Remaja di Serpong, Terungkap Fakta Fakta ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan memaparkan kronologis sementara kasus kematian OR remaja berusia 16 tahun asal Serpong Utara yang dicekoki pil excimer dan diperkosa 8 orang di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Rabu 24 Juni 2020.

Kepolisian masih terus melakukan autopsi untuk memastikan kematian korban, kini sudah seminggu setelah tim forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengambil sample dari korban OR.

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana menerangkan, berdasarkan berita acara pemeriksaan dan hasil rekosntruksi yang diperankan 7 orang tersangka yang sudah berhasil ditangkap pada Selasa kemarin, terungkap bahwa kejadian memilukan tersebut, bermula dari adanya janji antara pelaku dan korban untuk saling bertemu langsung. Setelah, sebelumnya kedua anak remaja ini berkenalan melalui media sosial facebook.

“Korban kemudian dijemput di Gang dekat rumahnya di Serpong Utara pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB dan dibawa ke Tempat Kejadian Perkara di Desa Cihuni, Kabupaten Tangerang,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Dari pertemuan awal di malam itu, Margana mengatakan, ternyata FF dan 7 orang tersangka lain, telah merencanakan untuk melakukan pemerkosaan terhadap OR.

Hal itu, terungkap berdasarkan pengakuan pelaku FF, dengan telah menghubungi 7 orang tersangka lainnya sebelum membuat janji bertemu dengan korban.

“Memang sudah merencanakan, makanya dia (FF) sudah kontak teman-temanya bisa dipakai,” ungkap Margana.

Lanjutnya, setibanya di TKP rumah pelaku S alias K dan adiknya SU alias Jisung, pada malam Jumat 9 April itu. Korban sempat diajak mengobrol dan dikenalkan ke seluruh pelaku yang merupakan teman FF.

“Di hari pertama pertemuan itu, korban juga sudah dicekoki pelaku dengan pil eksimer berjumlah tiga butir. Kemudian dia fly dan disetubuhi oleh pacarnya dulu, kemudian yang lain secara bergiliran,” terangnya.

Pada pemerkosaan di hari pertama pertemuan itu, Margana menjelaskan, korban diperkosa oleh 8 tersangka FF (pacar), SU alias Jisung, DE, AN, RI, DR, D dan S alias K. Pemerkosaan itu, dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat 10 April 2020.

“Jadi bertemu tanggal 9 April malam dieksekusi jam 01.00 dini hari tanggal 10 April. Selanjutnya, korban diantarkan pacarnya sampai di depan Gang dekat rumah korban,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan Polisi, dijelaskan, Margana, terungkap 8 orang tersangka kekerasan dan pemerkosaan itu, melakukan tindak pidana pemerkosaan sebanyak dua kali secara bersama-sama di tanggal 10 dan 18 April 2020.

“Pertama tanggal 10 April, kemudian terulang kembali di tanggal 18 April. Dengan TKP, modus dan pelaku yang sama sebanyak 7 orang. Karena tersangka S alias K tidak ikut (pada pemerkosaan kedua),” tuturnya.

Margana menjelaskan, pelaku berjumlah 8 orang itu, merupakan warga Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Ke delapan pelaku tersebut, masih tinggal dalam satu lingkungan Rukun Tetangga (RT).

“Semua pelaku berada dalam satu lingkungan, dalam satu RT,” terangnya.

Diterangkan Margana, dalam tindak kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan delapan orang tersangka sebanyak dua kali itu. Seluruhnya dilakukan di satu TKP yang sama, yakni, rumah tersangka kakak-beradik SU alias Jisung dan S alias K.

Lanjutnya, di rumah tempat para pelaku melakukan aksinya itu, juga diketahui ada orang tua pelaku dan istri serta anak-anak dari tersangka S alias K.

“Mungkin sudah tidur, karena dilakukan di atas pukul 01.00 WIB. Dua kejadian itu sama-sama dilakukan pada jam segitu,” terangnya.

Margana menerangkan, dari dua kali pertemuan langsung di tanggal 10 dan 18 April itu, korban selalu dijemput pacarnya FF di depan Gang rumahnya dengan menunggangi sepeda motor.

“Setiap berjanji untuk bertemu pelaku Fikri, korban selalu dijemput di sebrang Mal WTC Serpong. Dengan kendaraan sepeda motor,” kata Margana.

**Baca juga: Cerita 40 Adegan Rekonstruksi Rudapaksa Remaja di Tangsel.

Sebelumnya diberitakan, 7 dari 8 tersangka yang sudah berhasil diamankan mengikuti reka ulang peristiwa kekerasan dan pemerkosaan di Mapolsek Pagedangan.

Dari rekonstruksi itu, 7 tersangka memeragakan 40 adegan mulai dari pertemuan dan percakapan di media sosial facebook.

Setelah ditelusuri oleh Kabar6.com, media sosial Facebook korban maupun pelaku semetara belum dapat ditemukan.(eka)

Print Friendly, PDF & Email