oleh

Reka Ulang Perkosaan Remaja di Serpong, Polisi Hadirkan 7 Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor Pagedangan menggelar rekonstruksi ulang kasus pemerkosaan OR remaja di Serpong.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan reka ulang adegan perkosaan dan pencekokan pil eksimer terhadap korban yang meninggal itu digelar setelah polisi menangkap DR alias D tersangka ke 7 di Sumedang, Jawa Barat. ” Kemarin sudah kita lakukan rekonstruksi saat pelaku masih 6. Kemudian hari ini kebetulan 1 pelaku ditangkap lagi maka kita lakukan rekonstruksi ulang agar lebih jelas,” ujarnya Selasa 23/6/2020.

**Baca juga: Polisi Tangkap Lagi 1 Pemerkosa Remaja di Serpong.

Polisi telah menetapkan 8 tersangla dalam kasus perkosaan remaja berusia 16 tahun itu. 7 tersangka telah ditangkap. Polisi masih memburu 1 tersangka lagi berinisial R.

Polisi menjerat 8 tersangka dengan pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.(eka)

Print Friendly, PDF & Email