oleh

Regulasi Ojek Online, Kota Tangerang Bakal Gandeng BPTJ

image_pdfimage_print

Kabar6-Untuk membentuk regulasi ojek online, Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Kami akan koordinasi ke BPTJ dulu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saiful Rohman, Selasa (10/7/2018).

Pernyataan Saiful ini menyikapi rencana Kementerian Perhubungan yang akan mengalihkan pengaturan layanan ojek online ke daerah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan otoritas daerah berhak mengelola peredaran ojek online dengan alasan keamanan.

“Yang penting itu bukan dalam aspek transportasi. Pemda memungkinkan untuk mengatur,” ujar Budi.

Pemkot Tangerang sebut dalam waktu dekat belum akan melaksanakan pengaturan layanan transportasi roda dua berbasis online. Untuk bisa mengatur sendiri ojek online, Saiful mengatakan, daerah harus membuat peraturan daerah dan itu membutuhkan waktu lama

Untuk memulai pengaturan ojek online ini, Kota Tangerang butuh kaitan dasar hukum atasannya karena masih mengacu pada UU 22 Tahun 2009.**Baca Juga: Regulasi Ojek Online di Kota Tangerang Belum Jelas.

“Jika kami membuat Peraturan Daerah harus disetujui Kementerian Dalam negeri. Jangan sampai kami membuat Perda bertabrakan dengan Undang-undang,” tambahnya.(RAS)

Print Friendly, PDF & Email