oleh

Regulasi Ojek Online di Kota Tangerang Belum Jelas

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang belum membuat aturan soal regulasi layanan transportasi roda dua berbasis online di Kota Tangerang

“Karena masalah ini tidak segampang itu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saiful Rohman, Selasa (10/7/2018).

Saiful mengatakan, Kota Tangerang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang DLLAJ dalam mengatur Lalulintas Angkutan Jalan Raya.

“Daerah Dasarnya itu,” sambung Saiful.

Untuk bisa mengatur sendiri ojek online, Saiful mengatakan, daerah harus membuat peraturan daerah dan itu membutuhkan waktu lama

Ia juga mengatakan, Kota Tangerang sampai saat ini belum menerima surat dari Kementerian Perhubungan soal pelimpahan kewenangan ini.

“Menyerahkan ke daerahnya kemana Provinsi atau Kota/Kabupaten,” ucap Saiful.

Dan untuk memulai pengaturan ojek online ini, Saiful menegaskan, Kota Tangerang butuh kaitan dasar hukum atasannya karena masih mengacu pada UU 22 Tahun 2009.**Baca Juga: Tim Penyelam Selidiki Penyebab Bocornya Pipa Gas Bawah Laut.

“Jika kami membuat Peraturan Daerah harus disetujui Kementerian Dalam negeri. Jangan sampai kami membuat Perda bertabrakan dengan Undang-undang,” tambahnya.(Ras)

Print Friendly, PDF & Email