oleh

Regulasi Beres, PBG Pengganti IMB di Lebak Sudah Bisa Diterbitkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebak menyatakan, persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan.

“Seharusnya dalam minggu keempat bulan ini kita sudah bisa menerbitkan PBG,” kata Kepala DPM Lebak, Yosep Mohamad Holis kepada Kabar6.com, Senin (17/1/2022).

Penerbitan PBG bisa dilakukan oleh pemerintah daerah setelah sejumlah syaratnya terpenuhi, salah satunya terkait tahapan Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

**Baca juga: Pemkab Lebak Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Gempa hingga 27 Januari

Setelah selesai dibahas di DPRD, Perda lalu dikirim ke Pemprov Banten, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendagri. Selesai dievaluasi, raperda dikembalikan ke gubernur untuk diberikan rekomendasi sebagai regulasi penerbitan PBG.

“Syarat kedua yaitu tim penilainya tim teknis oleh PUPR, dan ketiga adalah sistemnya SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan) kita sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission),” terang Yosep.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email