oleh

Regulasi Baru Terbit, AP II Optimis Sektor Penerbangan Kembali Bergairah

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pemerintah menerbitkan peraturan terkait operasional transportasi pada masa adaptasi menuju kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19.

Peraturan tersebut adalah Surat Edaran 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, lalu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41/2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.

Ketiga peraturan tersebut memperbolehkan transportasi publik termasuk di sektor penerbangan untuk beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kebersihan dan kesehatan.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan sektor penerbangan merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut.

“Melihat data yang kami terima, maskapai merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut. Sektor penerbangan pelan-pelan kembali bergairah dan pastinya PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara tetap mengawal ketat berjalannya protokol kesehatan dan kebersihan di bandara,” ujarnya Rabu 10/6/2020.

**Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Jamret Handphone di Karawaci.

Awaluddin meyakini frekuensi penerbangan dan lalu lintas penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia perlahan akan bergerak naik di dalam periode adaptasi menuju kebiasaan baru ini. “Kami juga mengingatkan agar seluruh penumpang pesawat, personel bandara, personel maskapai dan lainnya selalu menggunakan masker, menerapkan physical distancing sesuai rambu di bandara, serta sering mencuci tangan,” ujar Muhammad Awaluddin.

Seperti diketahui, mulai hari ini maskapai nasional Lion Air juga kembali beroperasi di Soekarno-Hatta, menyusul Garuda Indonesia dan Citilink. GFM

Print Friendly, PDF & Email